Sidang Tarian Erotis Hadirkan Saksi Penari
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Agama itu menghadirkan 10 saksi, tiga diantaranya penari Lady Car Wash. Sementara terdakwa I Komang Alek Trio Junika (26) selaku Ketua Panitia kontes mobil didampingi penasihat hukumnya, Supriyono.
Jaksa Penuntut Umum, Ivan Praditya mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan 10 saksi, diantaranya tiga penari, dua dari Kepolisian, dua dari Pemkab Jembrana, satu orang peserta, dan dua pemuka agama yakni pemuka agama Hindu dan Islam.
“Mereka dimintai keterangan terkait pelaksanaan kontes modifikasi mobil mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan” ujarnya.
Sedangkan untuk pemuka agama dimintai tanggapan terkait tarian, apakah melanggar norma atau tidak. “Keduanya nenyatakan masuk melanggar norma” ujar Ivan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supriyono mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi disebutkan ada proposal masuk ke Pemkab Jembrana dari panitia dan penjelasan mengenai turunnya bantuan Rp.2 juta.
Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa selaku ketua panitia Jembrana Modification Contest (JMC) melanggar pasal 35 atau pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa saat JMC di areal parkir Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana berperan menjadikan orang lain sebagai subyek atau model dengan tarian mengandung muatan pornografi. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.