Denpasar (Metrobali.com) –

Sidang maraton gugatan praperadilan terhadap penetapan status Tersangka AA. Ngurah Oka (66 tahun) yang telah ditetapkan penyidik berstatus Tersangka. Kedua pihak yang berperkara, baik kuasa hukum AA. Ngurah Oka, Kadek Duarsa, SH. MH. CLA. maupun pihak Polda Bali dengan kuasa hukumnya dari Bidkum, Wayan Soka, SH. MH. sama-sama optimis dan mengapresiasi peran hakim ketua Putu Suyoga, SH. MH. yang telah memimpin dengan seksama dan elegan jalannya sidang maraton praperadilan ini

AA. Ngurah Oka merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar seluas 8 hektar yang diklaim seseorang yang bukan anggota keluarganya dan diduga bagian dari mafia tanah. Dugaan pasal 263 KUHP membelit dirinya dan Ngurah Oka sudah ditahan sejak 27 Januari 2023 lalu hingga saat ini di Polda Bali.

“Kami memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan majelis hakim dalam menyidangkan perkara, kami telah memberikan semua bukti-bukti penguat gugatan termasuk keterangan Saksi dan beberapa Ahli yang kompeten di bidangnya, kami berharap apabila permohonan Praperadilan ini dikabulkan maka pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini tidak dapat diterapkan lagi terhadap AA. Ngurah Oka sehingga hak konstitusinya tidak lagi dirugikan,” tutur Kadek Duarsa.

Sisi lain, Kuasa hukum Polda Bali, Wayan Soka, SH. MH. juga optimis dan yakin dengan argumentasinya bahwa seluruh proses tahapan dari mulai penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Kami akan menerima segala apapun keputusan hakim pada putusannya nanti,” terang Wayan Soka.

Sidang pamungkas akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/2/2023) untuk mendengarkan putusan final dan mengikat. (hd)