Denpasar (Metrobali.com) –

Pada Selasa, 21 November 2023, Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, CY, yang didakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sidang ini merupakan langkah serius dalam penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia.

CY, seorang WNA berusia 50 tahun, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dalam jual beli iPhone. Kejadian ini membawa CY ke Jakarta, di mana pada 25 Agustus 2023, dia ditangkap dan dibawa ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa sidang perdana ini mencakup pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar. Sejumlah saksi, termasuk petugas Kantor Imigrasi, pihak korban, serta saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dihadirkan untuk memberikan keterangan.

CY, pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A, secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 1 November 2023 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Keputusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melibatkan pidana umum terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian.

Tedy Riyandi menegaskan, “Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam upaya penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.”

Pernyataan ini mencerminkan ketegasan dalam menanggapi pelanggaran keimigrasian dan memberikan sinyal bahwa pihak berwenang bersungguh-sungguh dalam menegakkan aturan.

Dengan dimulainya sidang perdana, kasus ini menarik perhatian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia. Keterlibatan berbagai pihak dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memberikan gambaran serius terhadap penanganan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Indonesia. (Tri Prasetiyo)