Sidang Perdana Investasi Bodong PT. DOK, Gendo Law Office Nilai Kliennya Adalah Korban
Denpasar, (Metrobali.com)
Kamis, 14 Maret 2024, sidang investasi bodong yang dilakukan PT DOK, dengan nomor perkara 170/Pid.B/2024/PN Dp, atas Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP dan IWBA digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Sebagai ketua majelis dalam sidang tersebut adalah Gede Putra Astawa, S.H.,M.H. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. dkk dari Gendo Law Office.
Setelah Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan, Ketua Majelis bertanya kepada Penasihat Hukum terdakwa apakah akan menanggapi dakwaan dari Penuntut Umum? Gendo Selaku Penasihat Hukum Kliennya menyatakan mengajukan nota keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum. “Kami meminta waktu 1 minggu”, ujar Gendo.
Lalu, dalam kesempatan ini, Gendo menjelaskan, bahwa Kliennya dituduh membantu melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan kepada investor PT Dana Oil Konsosrsium (PT DOK), sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. “Pasal tersebut yang didakwakan kepada Klien Kami”, ujar Gendo.
Menurut Gendo, jika konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk edukasi lalu mendapatkan gaji dalam bentuk persentase, semua pihak di dalam bisnis dibawah naungan I Nyoman Tri Dana Yasa semestinya diseret sebagai turut serta.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai Owner dan konseptor serta Trader Tunggal bukan hanya Klien Kami tetapi banyak yang lain.” Ujar Gendo
Gendo menambahkan: “Edukasi juga bukan dilakukan oleh Klien Kami saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10% persen.”
Gendo menegaskan, dalam perkara ini, yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja melosskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar Kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum.
Lebih jauh, Gendo juga menjelaskan Kliennya juga mengajak keluarganya untuk ikut berinvestasi di trading yang dijalankan I Nyoman Tri Dana Yasa. Mereka juga jadi investor dan menaruh uangnya di bisnis ini. Logikanya, jika Kliennya tahu sejak awal bahwa trading yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa ini ada risiko kerugian, tidak mungkin Kliennya ikut dan mengajak keluarganya untuk bergabung. “Klien Kami juga sebenarnya sebagai korban dari I Nyoman Tri Dana Yasa”, tutup Gendo.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 21 Maret 2024, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. (RED-MB)