Jakarta (Metrobali.com) –

 

Pada Rabu, 28 Februari 2024, Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang tersebut, AWK didampingi oleh kuasa hukumnya, Ida Bagus Anggapurana Pidada.

Pihak tergugat, dalam hal ini, adalah empat kuasa hukum dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang turut hadir dalam sidang tersebut.

Menurut Ida Bagus Anggapurana Pidada, kuasa hukum Arya Wedakarna, secara yuridis, proses pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI masih dalam proses upaya hukum di PTUN Jakarta.

“Sidang perdana di Pengadilan Tata Negara Jakarta dimulai pada tanggal 28 Februari 2024. Oleh karena itu, secara etis, belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Pidada dihubungi Kamis, 29 Februari 2024.

Pidada menekankan bahwa anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat sebagai wakil daerah dan tidak bisa diberhentikan tanpa melalui proses hukum yang jelas. “Setiap warga negara memiliki hak hukumnya, terutama seorang wakil daerah yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014,” tambahnya.

Sidang perdana pada 28 Februari fokus pada persiapan, dengan agenda lanjutan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kasus pemberhentian resmi AWK dari jabatannya sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali terus berlanjut. AWK telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 20 Februari 2024.

Dalam salinan surat resmi yang beredar, AWK menindaklanjuti Surat Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI dan menyoroti Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang MD.

“Dalam upaya kami memperjuangkan hak-hak dan kewajiban kami sebagai Anggota DPD RI Provinsi Bali, kami mengajukan gugatan ke PTUN dengan Nomor PTUN.JKT-200224WGW Perkara 20/02/2024. Kami memohon kepada Ketua KPU RI untuk menunda pengajuan PAW DPD RI hingga adanya keputusan inkrah dari PTUN,” ujar AWK dalam suratnya.(Tri Prasetiyo)