Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa saat hadir di Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024, Rabu (30/10) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Badung, (Metrobali.com)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Sidang Paripurna Kelima Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun 2024 dengan agenda Penjelasan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Desa Wisata, dan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang dirangkaikan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,  Rabu (30/10) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Ketua I AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III  Made Sunarta. Turut hadir Pimpinan Forkopimda Badung, Pj. Sekda Badung beserta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, para Direksi Perusahaan Daerah serta para Tenaga Ahli DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Badung.

Ditemui seusai mengikuti sidang, Plt. Bupati Ketut Suiasa mengucapkan apresiasi kepada jajaran pimpinan beserta anggota DPRD yang sudah melanjutkan sidang menyikapi Rancangan APBD yang sudah dijelaskan dalam sidang sebelumnya. Seluruh pandangan umum fraksi sudah menyampaikan pandangan dengan kritis dan positif yang tentu akan disikapi dan diberikan penjelasan pada sidang berikutnya dalam bentuk jawaban pemerintah. “Kami atas nama pemerintah akan berkomitmen memberikan jawaban secara komprehensif, sistematis, sejelas-jelasnya dan seterang terangnya serta kami tampilkan data-data yang ada sesuai dengan kondisi yang ada pada pemerintahan Kabupaten Badung,” ucapnya.

Lebih lanjut Plt. Bupati menjelaskan, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sudah didasarkan atas beberapa pertimbangan. Penyusunan APBD itu sudah terikat oleh dokumen daerah yang sudah disepakati oleh pemerintah yaitu Bupati dengan DPRD dalam bentuk dokumen KUA dan PPAS, itulah yang dipakai dasar dalam penyusunan APBD. “Asumsi APBD mengacu pada progres pendapatan tahun 2024, dengan demikian penyusunan pendapatan itu harus disesuaikan misalkan pada tahun 2024 ada potensi tidak terpenuhi secara penuh tentu sangat riskan akan meningkatkan di tahun 2025, itu akan berpengaruh pada dinamika APBD Tahun 2025. untuk memaksimalkan APBD Tahun 2025 masih ada momentum pada pembahasan APBD Perubahan, disitulah kita bisa menjangkau APBD yang maksimal dengan mengerahkan potensi kemampuan kita, memprogres sumber-sumber pendapatan kita sebagai sumber pembiayaan APBD Tahun 2025,” jelasnya.

Sumber : Humas Badung