Bupati Giri Prasta bersama Ketua DPRD Putu Parwata tandatangani dua Ranperda saat Sidang Paripurna DPRD di Puspem Badung, Kamis (15/7). 

 

Mangupura (Metrobali.com)-

Setelah melalui beberapa tahapan Sidang Paripurna Dewan serta Rapat Kerja antara Dewan dan Pemerintah Daerah. Dalam masa Sidang Paripurna kedua DPRD Badung, Kamis (15/7), Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama-sama pimpinan DPRD Kabupaten Badung menandatangani persetujuan bersama atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Pada Sidang Paripurna yang digelar secara hibrid tersebut, Bupati Giri Prasta mengawali sidang dengan doa bersama memohon kesembuhan bagi Wabup Suiasa dan Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta serta masyarakat yang saat ini sedang berjuang melawan Covid-19. “Mari kita menundukkan kepala sejenak, memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa untuk kesembuhan saudara-saudara kita yang saat ini sedang sakit dan berjuang ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua I, Wayan Suyasa turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal Badung, Direksi Perusahaan Daerah Badung dan para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD.

“Penandatanganan persetujuan bersama terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah tersebut, bukanlah moment yang bersifat seremonial semata, melainkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Badung kepada publik, atas pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 serta arah pembangunan Kabupaten Badung lima tahun kedepan dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode RPJMD melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” ujar Bupati Giri Prasta.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, Bupati Giri Prasta menyebut seluruh stakeholders pembangunan daerah Kabupaten Badung, baik masyarakat, swasta, pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Badung mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang termuat dalam RPJMD Semesta Berencana selama periode lima tahun kedepan.

“Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menunjukkan kinerja yang optimal di tengah tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga kedua rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dirampungkan tepat waktu sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya,” terangnya.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 tersebut akan disampaikan Bupati Giri Prasta kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan persetujuan dewan.

Sumber : Humas Pemkab Badung