Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang lanjutan gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap Harian Umum Bali Post Kamis (3/5/2012) di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat. Kedua saksi itu Kasatpol PP yang kini menjabat Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Bali I Made Suartama, Msi dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bal I Ketut Suastika, S.H.

Kedua saksi ini menyatakan, bahwa wartawan Bali Post (BP) tidak ada di tempat saat Gubernur Bali  mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Klungkung, saat Gubernur menyampaikan keterangan pers kepada wartawan. Dan, pada  saat itu dijelaskan , Gubernur tidak ada menyatakan membubarkan desa pekraman.  Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan Bali Post, Kamis.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Amzer Simanjuntak itu sempat molor. Dijdawal sidang dimulai pukul 10.00, akhirnya dapat dimulai pukul 10.35. Kuasa hukum dari penggugat yang hadir pada sidang itu, Ketut Ngastawa, Somon Nahak, Nyoman Sumanta,  dan Made Jaya. Sedangkan, kuasa hukum dari tergugat yang hadir yakni Suryatin Lijaya, Nyoman Gede Sudiantara, Nyoman Putra, dan Agus Sujoko.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa kedua saksi mengakui bahwa dengan adanya berita Bali Post itu telah membuat keprihatinan dan keresahan masyarakat antara lain ditunjukkan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terhadap kebenaran berita tentang pembubaran desa Pakraman itu.

Menurut kuasa hukum Gubernur Bali, Ketut Ngastawa bhawa atas pemberitaan tersebut. Akhirnya Gubernur memfasilitasi petemuan baik antara PHDI Pusat, PHDI Kabupaten dan Kota se- Bali, dan MUDP, serta majelis madya kabupaten dan kota se-Bali. Pertemuan tersebut dilaksanakan tanggal 21 September 2011.Setelah mendapat penjelasan dari Gubernur, para tokoh adat dan agama tersebut  memahami duduk persoalannya, bahwa Gubernur tidak ada menyatakan’’ membubarkan desa pakraman’’.

Dalam sudang tersebut juga terungkap bahwa dari pihak tergugat menanyakan surat pernyataan saksi yang tidak ada nomornya.  Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2012 dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat. GAB-MB