Denpasar, (Metrobali.com)

Selasa, 11 Pebruari 2025, Sidang Perkara Pidana, yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H, dengan Terdakwa dr. Shillea Olimpia Melyta kembali berlanjut, dengan agenda Pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa. Sidang dihadiri oleh I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Komang Ariawan, S.H., M.H., dari Gendo Law Office.

Ahli yang dihadirkan adalah dr. Ida Bagus Putu Alit, SpFM(K), DFM selaku Ahli Forensik, bekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Mangusada Badung, menjadi dokter forensik sejak 2006. Ahli juga yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban Jamie Irena Rayer-Keet, keesokan harinya setelah korban ditreatment oleh Terdakwa, pada tanggal 15 Pebruari 2024.

Dalam persidangan tersebut, ahli menerangkan bahwa berdasarkan hasil visum yang diterbitkannya, yakni hasil visum dari RSU Mangusada Badung Nomor 445/2327/RSDM/2024, tertanggal 26 Pebruari 2024, menyatakan bahwa Korban mengalami alergi reaksi tipe cepat, pemeriksaan fisik korban mulai dai alat vital, tekanan darah, frekuensi nadi, laju nafas, semuanya normal.

Atas keterangan dari ahli tersebut, Gendo bertanya kepada saksi, “apakah saat diperiksa kondisi korban dalam keadaan sehat dan baik?”, Tegas dijawab oleh ahli “saat saya periksa kondisi korban dalam keadaan baik”.

Kemudian Gendo kembali mempertegas pertanyaannya: “apakah alergi reaksi tipe cepat tersebut dapat mengakibatkan kematian?”, tegas ahli menjawab “alergi tipe cepat tidak dapat menyebabkan kematian”.

Lebih lanjut, Gendo bertanya kepada ahli, apakah tindakan Terdakwa yang memberikan obat antidotum dan adrenalin kepada Korban adalah tindakan malpraktek? Tegas ahli menjawab bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter adalah tindakan yang benar dan bukan kelalaian. “apa yang dilakukan, itu tidak malpraktik”, tegas Ahli. (RED-MB)