ilustrasi-_110707160048-386

Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang yang mengagendakan kesaksian kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (19/6).

“Sidang kali ini kami tunda karena ada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar dari Mahkamah Agung sehingga kami harus memfokuskan pemeriksaan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi Denpasar, Made Sueda, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan bahwa pada jadwal sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi kasus korupsi IHDN yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

Made Sueda mengingatkan ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya agar tidak membwa saksi terlalu banyak sehingga bisa mempercepat agenda sidangnya.

Sidang tersebut hanya dihadiri oleh tiga orang terdakwa, yaitu I Made Titib, I Nyoman Suweca, dan Praptini.

Setelah keputusan penundaan sidang tersebut ketiga terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun dan langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan.

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 (1) KUHP.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp.1,4 miliar dari total Rp 25 miliar nilai proyek. Kini kelima orang tersangka itu telah mendekam di tahanan Lapas Kerobokan Denpasar dan Rutan Gianyar. AN-MB