Keterangan foto: Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, SH, MH/MB

Buleleng (Metrobali.com) –

Kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pada kegiatan Eksplore Buleleng dengan kerugian negara sebesar Rp. 738 juta lebih, saat ini memasuki agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang beranggotakan semua jaksa dibawah komando Kasi Pidsus I Wayan Genip, SH, MH

Dalam kasus penyimpangan dana PEN Pariwisata ini, terdapat 8 orang terdakwa dari Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Mereka itu, dituntut hukuman pidana kurungan penjara yang berbeda-beda, karena disesuaikan masing-masing berkas perkaranya. Dalam hal ini, terdapat 6 berkas perkara dengan 8 orang terdakwa.

Berkas perkara kesatu dengan terdakwa Made Sudama Diana (mantan Kadis Pariwisata Buleleng) dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 subsider 2 tahun penjara, serta terdakwa Nyoman Ayu Wiratini dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya untuk berkas perkara kedua dengan terdakwa Putu Budiani dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan berkas keempat yakni terdakwa Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian berkas kelima dengan terdakwa Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dan terakhir berkas keenam yakni dengan terdakwa IGA Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Gunawan dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, SH, MH menegaskan bahwa JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara Explore Buleleng.

“Semua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.” ujarnya.

Iapun mengungkapkan untuk uang pengganti ini, apabila semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Maka para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan di Kejari Buleleng.

Disebutkan juga bahwa penyalahgunaan wewenang yang terbukti sesuai Pasal 3 Tipikor, hal itu dilakukan secara bersama-sama dibawah kendali Kepala Dinas Pariwisata.

“Yang memberatkan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Yang meringankan, yakni mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” tandas Agung Jayalantara. GS-MB