Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (25/4), dijagat ketat aparat.

Pengerahan sekitar 150 polisi itu sebagai dampak dari adanya ratusan pendukung Sukaja mengintimidasi salah seorang jaksa penuntut umum perkara tersebut, Senin (22/4) lalu.

Mereka berasal dari Polres Denpasar, Polda Bali, Polsek Denpasar Timur, dan Polres Tabanan.

Mereka menjaga jalannya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono itu dengan sangat ketat.

Suasana ruang persidangan sempat beberapa kali gaduh oleh teriakan ketidaksukaan terhadap komentar jaksa atas dikabulkannya permohonan terdakwa “Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/5) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono sebelum persidangan berakhir.

Majelis pun meminta supaya permohonan segera diajukan dan pemeriksaan kesehatan terdakwa untuk pesyaratan menjadi calon legislatif bisa segera dilaksanakan sebelum dilaksanakan kembali persidangan. INT-MB