Sidang Kontroversial: Ray, Pria di Balik Kasus Penyewaan Vila dan Sertifikat Jaminan Hutang
Denpasar (Metrobali.com) –
Pada suatu sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Richy Ardhana Yasa, yang dikenal sebagai Ray, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan buruknya. Dalam persidangan ini, pria berusia 42 tahun tersebut, yang tinggal di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dihadapkan pada dakwaan serius, sementara istrinya, Desak Made Maharyani, masih buron dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi, mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa meminta istrinya untuk menawarkan sebuah vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.
Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat vila tersebut. Namun, proses ini ternyata adalah awal dari serangkaian penipuan. Meskipun Maharyani dan terdakwa menyampaikan bahwa vila tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa, kenyataannya jauh dari kata-kata tersebut.
Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa vila selama lima tahun dengan harga Rp 180 juta per tahun. Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) sebesar Rp 1 juta pada tanggal 26 April 2019.
Namun, kisah ini berubah menjadi tragedi ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa. Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp 845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa.
Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat vila tersebut telah dijadikan jaminan hutang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian hutang ini mencapai jumlah fantastis, yaitu Rp 18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.
Hasilnya, vila yang disewa oleh Sri Lestari dieksekusi pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengalami kerugian finansial sebesar Rp 900 juta akibat perbuatan terdakwa.(Tri Prasetiyo)