Sidang Jro Arka Ungkap Fakta Baru, Gendo: Perkara Wanprestasi Dipaksa Pidana
Denpasar, (Metrobali.com)
Sidang perdana perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali digelar di PN Singaraja, dengan agenda pemeriksaan saksi I Nyoman Widiyasa, S.E, selaku Direktur BPR Nur Abadi, yang newakili BPR sebagai pelapor dan korban. Sidang dipimpin oleh Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis. Hadir sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Sidang yang berlangsung selama 5 jam lebih, dimulai dengan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa karena tidak diberikan salinan berkas perkara secara lengkap. Di dalam persidangan, Gendo menyampaikan berdasarkan Pasal 143 (4) KUHAP beserta penjelaasannya, salinan berkas perkara diberikan lengkap oleh Penuntut Umuk kepada Terdakwa atau kuasanya. “Termasuk salinan bukti sebagai satu kesatuan diberikan kepada kami”, tegasnya.
Selanjutnya, Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 72 KUHAP, yang diberikan kepada Terdakwa hanya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut, Gendo menanggapi bahwa Pasal yang dibaca oleh Penuntut Umum adalah Pasal dengan situasi seseorang menjadi Tersangka, bukan Terdakwa, sehingga Gendo meminta agar Penuntut Untuk membaca kembali Pasal 72 KUHAP beserta penjelasnanya. “Baca Pasal 72 KUHAP, itu adalah untuk Tersangka”, ujar Gendo.
Selanjutnya dalam pemeriksaan saksi Widiyasa, banyak fakta yang terungkap, mulai dari Saksi menerangkan dirinya mengalami kerugian, namun saksi tidak mengetahui apa yang digelapkan Terdakwa dan apa yang ditipu oleh Terdakwa, ditambah lagi saat Ketua Majelis menanykan: “Terdakwa ini menggelapkan dan menipu apa? Sertipikat atau uang?” Saksi tidak bisa menjawab.
Selanjutnya terungkap juga di Persidangan, bahwa ada Putusan Perkara perdata Pengadilan Negeri Singaraja nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Sgr, yang membuktikan bahwa sebelumnya pihak BPR Nur Abadi menggugat Terdakwa dan putusan pengadilan tersebut menyatakan Terdakwa wanprestasi dan menghukum Terdakwa untuk membayar seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ribu rupiah) kepada BPR Nur Abadi. Atas hal tersebut Ketua Majelis bertanya ke saksi, Kenapa putusan tersebut tidak dieksekusi? Padahal sudah berkekuatan hukum tetap. Saksi menjawab kami masih mencari jaminannya. Lalu Ketua Majelis kembali bertanya ke saksi: yang saksi mau uang kembali atau menahan Terdakwa? Saksi menjawab uang, lalu Gendo menanggapi”Kalau mau uang kenapa malah dilaporkan?”, tanya Gendo.
Lebih jauh, Gendo bertanya mengenai isi video yang digunakan untuk menuduh Terdakwa menyebarkan berita bohong. Setelah video tersebut diputar, ditanyakan kepada saksi dari video tersebut yang mana pernyataan Terdakwa bohong? Saksi menjawab pernyataan pada poster yang bertuliskan ” Dimana Sertipikat Debitur?” Atas jawaban saksi, Gendo kembali bertanya, kalimat di poster itu pertanyaan atau pernyataan? Saksi menjawab itu adalah pertanyaan. Lalu Gendo bertanya: “lantas berita bohong apa yang disampaikan oleh Terdakwa?” Saksi tidak menjawab.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari penuntut umum. (RED-BN)