sidang-jessica-1Jakarta (Metrobali.com)-

 

Sidang ke-22 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menurut rencana akan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sidang dinyatakan selesai dan ditunda sampai Senin 19 September pukul 09.00 WIB tepat,” kata Kisworo ketua majelis hakim pada persidangan ke-21, Kamis (15/9) pekan lalu.

Majelis hakim meminta jaksa penuntut agar menghadirkan Jessica tepat waktu, hal itu dimaksudkan agar jalannya persidangan tidak terlambat yang mengakibatkan sidang digelar sampai larut malam.

“Diperintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar mendatangkan terdakwa sebelum jam 9 pagi, demikian dan agar dipatuhi,” kata Kisworo.

Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum Jessica, mengatakan hari ini pihaknya berencana menghadirkan tiga saksi. Namun belum ada kepastian apakah saksi itu akan hadir dalam persidangan hari ini.

“Tiga saksi, tapi belum konfirmasi hadir atau tidak,” kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Pada sidang Kamis (15/9) majelis hakim telah mendengarkan pendapat ahli teknologi informasi dan digital forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Irmansyah ahli psikiater klinis RS Marzuki Mahdi, Bogor.

Rismon Hasiholan Sianipar menduga ada rekayasa pada video CCTV dari Kafe Olivier yang ditayangkan pada persidangan.  Ia juga menduga tindakan Jessica menggaruk tangan dalam rekaman CCTV telah melalui proses “tempering” atau mencerahkan pixel pada video berdasarkan analisa frame by frame yang ia lakukan.

Kendati demikian, pendapat Rismon dicecar jaksa penuntut yang mempertanyakan metode analisis yang dilakukan karena Rismon hanya menganalisis video rekaman CCTV yang ditayangkan televisi dan Youtube.

Saksi kedua, Irmansyah, menyampaikan bahwa kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan jika hanya karena sakit hati setelah dinasihati Mirna. Jika Jessica memiliki masalah dengan pacarnya, maka hal yang umumnya dilakukan orang adalah menyakiti diri sendiri, bukan orang lain.

Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas Mirna yang tewas di RS Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Sumber : Antara