Denpasar (Metrobali.com) –

Sidang terkait gugatan Robin Sterling Kelly terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang diduga lalai yang mengakibatkan 2 balitanya diambil orang yang mengaku sebagai ‘Ayah Biologisnya’ dengan agenda Kesimpulan ditunda dikarenakan kuasa hukum pihak Tergugat belum siap dengan penyusunan materinya.

“Kami mendapat informasi penundaan begitu mendadak terkesan ‘last minute’ pihak mereka menginformasikannya via online,” kata I Made Somya Putra, SH. MH., Rabu (12/4/2023).

Pihaknya mencoba untuk tidak berburuk sangka terhadap penundaan ini, akan tetapi bukankah kita memegang teguh prinsip peradilan yang cepat artinya agar dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama, tidak bertele-tele dan proses peradilan tidak banyak ditunda atau diundur.

“Namun, apapun yang telah terjadi serta alasan apapun yang menjadi dalih penolakan gugatan untuk mengaburkan tanggung jawab Hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang diduga telah lalai dalam menjaga keselamatan kedua balita tersebut sehingga dengan tanpa ijin sekelompok orang membawanya kabur keluar dari arena bermain anak pada 13 Agustus 2019 silam dan secarik kertas form yang dinamakan ‘Baby Sitting Request’ sejatinya haruslah diartikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak ataupun bayi yang dititipkan,” pungkas Somya. (hd)