Jakarta (Metrobali.com)-

‘Apakah saudara sudah siapkan bukti-bukti kecurangan yang saudara laporkan?” tanya Hakim Ketua, Akil Mochtar, yang juga ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat digelar persidangan perdana gugatan paket PAS (Puspayoga-Sukrawan) atas hasil Pilgub Bali 15 Mei lalu, di ruang sidang MK Jakarta Senin (10/6) kepada kuasa hukum PAS (pemohon-red). Kuasa Hukum PAS, Arteria Dahlan menjawab panjang lebar, namun intinya ia mengaku tidak siapkan bukti. “Kami tidak siapkan bukti, tetapi kami membawa saksi cukup banyak,’ demikian jawab Arteria Dhalan.
================================
Merespons jawaban kuasa hukum PAS tersebut, hakim Akil Mochtar menegaskan, bukti-bukti sangat diperlukan untuk diperlihatkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Ini agar memudahkan tiga hakim yang mengadili perkara bernomor register 62 tentang gugatan hasil Pilgub Bali oleh kandidat nomor 1, Puspayoga-Sukrawan tersebut. Paket Puspayoga-Sukrawan, oleh KPU Bali dalam pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub beberapa waktu lalu di kantor KPU Bali,  dinyatakan kalah dari paket nomor 2, yakni Mangku Pastika-Sudikerta alias paket Pastikerta dengan selisih 996 suara untuk kemenangan Pastikerta.

 

Dalam sidang perdana yang berlangsung tidak lebih dari dua jam tersebut, dengan agenda pembacaan gugatan paket PAS, kuasa hokum PAS, yang terdiri dari para pengacara Jakarta, antara lain Arteria Dahlan, Hendri Yoso Diningrat dan beberapa pengacara lainnya, mendapat kesempatan paling banyak yang diberikan oleh Hakim Ketua Akil Mochtar untuk menyampaikan gugatannya. Itu sebabnya, sejak hakim mengetok palu, tanda sidang dimulai, Arteria Dahlan yang berbicara mewakili para kuasa hokum PAS, menyampaikan beberapa butir dugaan pelanggaran Pilgub Bali, baik yang diduga dilakukan oleh kubu Pastikerta maupun oleh KPUD Bali sebagai penyelenggara Pilgub Bali kali lalu.

 

Dari kubu KPU Bali hadir tiga orang komisioner KPU Bali yang dipimpin ketuanya Sukawati Lanang Prabawa bersama dua rekannya yang juga anggota komisioner KPU Bali, yakni Udi Prayudi dan Dewa Raka Sandhi. Tiga komisioner KPU Bali ini didampingi kuasa hokum KPUD Bali yang dipimpin AH. Kamal, SH. Tampak hadir juga ketua Panwas Bali, Made Wena, serta sekitar 11 orang pengacara pihak terkait yakni pihak Pastikerta yang memang sengaja datang dari Bali. Mereka antara lain;

 

Sementara dari kubu PDIP yang mengusung paket PAS, selain kuasa hukumnya yakni Arteria Dahlan dan Hendri Yoso Diningrat, tampak hadir pula sejumlah elit PDIP baik PDIP Pusat maupun daerah. Tampak Sekjen DPP PDIP, Tjahyo Kumolo yang didampingi beberapa pengurus pusat PDIP. Dari Bali, tampak hadir Langsung ketua DPD PDIP Bali, Cok Ratmadi serta salah seorang politisi PDIP yang kini duduk sebagai anggota DPRRI, yakni Nyoman Dhamantra. Sementara kubu Pastikerta, selain para kuasa hukumnya, tampak pula beberapa tokoh dari Golkar dan democrat, yakni Sumarjaya Linggih (anggota DPR RI) serta Ruhut Sitompul (anggota DPR RI dari partai Demokrat-red).

 

Mengawali penyampaian gugatanya, Arteria Dahlan menegaskan bahwa secara prinsip sebenarnya pihaknya tidak ingin disebut tidak siap kalah. Begitu pun ia dan kandidat PAS yang diusung PDIP sebenarnya sangat mendambakan Bali yang aman dan damai. Namun kata dia, mencuatnya beberapa dugaan kecurangan baik yang dilakukan oleh pihak Pastikerta maupun oleh pihak KPUD Bali mendorong ia, kandiat PAS maupun PDIP Bali, untuk menggugat hasil Pilgub Bali yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

 

Arteria Dahlan yang dalam sidang perdana kemarin mendominasi pembicaraan dari kubu PAS, lebih lanjut menguraikan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan KPUD Bali dan juga dilakukan oleh pihak terkait dalam sengketa ini, yakni kandidat Pastikerta. Dugaan itu antara lain, adanya perbedaan hitungan perolehan suara yang selalu berubah-ubah angkanya. Ia juga melaporkan dugaan kecurangan yang ia sebut sebagai kecurangan terstruktur seperti keterlibatan beberapa pimpinan SKPD Bali seperti Disdikpora dan dinas social yang menggunakan program pemerintah provinsi Bali seperti bedah rumah, JKBM dan lain-lain merupakan kampanye terselubung Pastikerta.

 

Atas berbagai dugaan kecurangan tersebut, kubu PAS Melalui kuasa hukumnya dalam persidangan perdana kemarin mengusulkan pembatalan keputusan KPUD Bali nomor: SK 495 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPUD Provinsi beberapa waktu lalu. ‘Kami bahkan siap tarung ulang, jika bapak hakim memang mengabulkan permohonan kami,’ ujar Arteria Dahlan. Sidang babak berikutnya digelar hari ini (Selasa 11/6) dengan agenda tanggapan pihak termohon yakni KPUD Bali dan pihak terkait yakni kandidat Pastikerta. RED-MB