Denpasar, (Metrobali.com)

Selasa, 21 Januari 2020 sidang lanjutan kasus tindak pidana Bank dengan terdakwa inisial “NWPLD” yang merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud di Pengadilan Negeri Gianyar kembali digelar. Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan Penuntut Umum atas Keberatan Penasihat hukum terdakwa dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang juga sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar didampingi oleh Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi sebagai hakim anggota.

 

I Putu Gede Darma Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan penuntut umum atas keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada intinya menyampaikan bahwa surat dakwaan JPU yang telah dibacakan pada tanggal 7 januari 2020 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sehingga dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara Terdakwa.

 

Atas hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta,SH.,M.Kn. yang dalam persidangan tersebut hadir bersama I Made Juli Untung Pramana, SH., M.Kn. dari kantor hukum Gendo Law Office menyampaikan bahwa JPU tidak dapat menjawab secara baik surat keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

 

Lebih lanjut Adi Sumiarta menyampaikan bahwa dalam surat tanggapan JPU menyebutkan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai jenis tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, namun tanggapan JPU tersebut tidak bisa menjawab keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Terdakwa dimana dalam surat dakwaan, JPU tidak dapat menunjukan waktu kejadian (tempus dilicti) secara jelas, karena ada beberapa tanggal yang dikosongkan oleh JPU.

 

“Menurut kami sudah jelas JPU tidak bisa menguraikan waktu kejadian (tempus delicti) tindak pidana yang disangkakan kepada Klien Kami, yangmana hal tersebut merupakan syarat materiil sebuh surat dakwaan, sehingga oleh karena JPU tidak dapat menunjukan waktu kejadian (tempus dilicti) secara cermat dalam surat dakwaannya maka sudah seharusnya surat dakwaan tersebut diputus batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).” ujarnya.

 

Selain itu dalam surat tanggapannya, JPU mengakui adanya kesalahan ketik pada surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, dimana menurut JPU kesalahan ketik tersebut masih bisa ditoleransi. Atas hal tersebut Adi Sumiarta menyampaikan bahwa JPU secara sadar telah mengakui surat dakwaan yang dibuat ada kesalahan yangmana artinya surat dakwaan tersebut tidak dibuat secara cermat dan atas hal tersebut sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara memutuskan surat dakwaan JPU batal demi hukum. “Surat dakwaan yang dibuat secara tidak cermat seharusnya batal demi hukum”, tegasnya.

 

Pada sidang tersebut Penasehat Hukum Terdakwa juga menyerahkan tembusan surat kepada Majelis Hakim dan JPU terkait pengaduan hukum yang dibuat oleh Penasehat Hukum Terdakwa yakni meminta agar para penegak hukum tidak tebang pilih serta menjunjung tinggi asas equality before the law, hal tersebut didasarkan atas tidak ditetapkannya kedua atasan Terdakwa yakni DEWA NGAKAN KETUT CATUR SUSANA sebagai Direksi dan IDA AYU PUTU SILAWATI sebagai Kabag Operasional PT. BPR SURYAJAYA UBUD sebagai tersangka. Padahal dalam surat dakwaan JPU secara jelas disebutkan Terdakwa melakukan tindakan bersama-sama dengan  DEWA NGAKAN KETUT CATUR SUSANA sebagai Direksi dan IDA AYU PUTU SILAWATI sebagai Kabag Operasional PT. BPR SURYAJAYA UBUD yang menyebabkan PT. BPR SURYAJAYA UBUD mengalami kerugian sebesar Rp. 7.442.792.832,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah.

 

“Kemarin kami telah mengirimkan surat pengaduan hukum kepada beberapa instasi penegak hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda, dan Kejati yang intinya meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih serta menjunjung tinggi asas equality before the law dan hari ini kami menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Majelis hakim dan JPU” tutup Adi Sumiarta.

 

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Januari 2020 dengan acara pembacaan putusan sela. Editor : Sutiawan