Keterangan foto: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Buleleng melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/5)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Buleleng melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/5).

Hasilnya, petugas menemukan bahan makanan mengandung boraks dan rhodamin B. Kedua zat kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

Sidak BPOM Loka Buleleng menyasar pedagang pasar tradisional Gilimanuk bersama UPTD Pengelola Pasar Jembrana pada Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana.

Kepala BPOM Loka Buleleng Made Ery Bahari Hantana mengatakan untuk mengetahui apakah bahan makanan yang dijual pedagang mengandung zat berbahaya atau tidak, pihaknya melakukan uji lab terhadap 17 sampel bahan makanan dari berbagai jenis.

“Uji labnya dengan 4 parameter yakni rhodamin B, formalin, boraks dan metanil yellow” jelas Ery, Selasa (18/5).

Dari 17 sampel bahan makanan yang diuji lab, pihaknya menemukan boraks dan rhodamin B atau zat pewarna tekstil. Zat berbahaya bagi kesehatan ini ditemukan di 8 bahan makanan berbeda yang dijual pedagang.

Bahan makanan yang mengandung Rhodamin B menurutnya ditemukan pada terasi, ikan kering, uli dan kerupuk berwarna merah. Sedangkan boraks ditemukan di empat jenis kerupuk yang berbeda.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya (BPOM Loka Buleleng) melakukan pembinaan kepada pedagang. Bersama dinas terkait juga akan dilakukan penelusuran sampai ke produsen atau ke pembuatnya untuk selanjutnya diberikan pembinaan.

“Melalui pembinaan itu kita harapkan tidak lagi menggunakan zat berbahaya untuk campuran bahan makanan” jelasnya. MT-MB