Petugas gabungan temukan mikol disejumlah warung di Kecamatan Negara dan Jembrana

Petugas gabungan temukan mikol disejumlah warung di Kecamatan Negara dan Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Dinas Koperindag Jembrana bersama Kepolisian, Senin (23/10) melakukan sidak minuman keras dan beralkohol (mikol) di Kecamatan Negara dan Jembrana. Dari sidak gabungan tersebut petugas menemukan ratusan mikol golongan A yang masih diperjualbelikan secara bebas.

Akan temuan tersebut, sejumlah pemilik warung di dua kecamatan tersebut diberikan teguran dan surat peringatan karena tidak memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Bahkan, di salah satu warung di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana petugas gabungan mendapati 250 botol mikol golongan A yang izinya masih dalam proses.

Gede Suadnyana, salah seorang pemilik warung mengataku hanya memiliki surat izin usaha perdagangan sedangkan izin usaha mikol masih dalam proses. Sementara konsumen yang membeli mikol menurutnya juga terbatas dan hanya saat ada kegiatan atau acara saja.

“Kalau perorangan jarang karena harganya cukup mahal” ujarnya, Senin (23/10).

Dari temuan tersebut petugas gabungan kemudian menegur dan memberikan surat peringatan.

Selain di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, petugas juga menegur dan memberikan surat peringatan kepada dua warung di Desa Berangbang dan Kelurahan Baler Bale Agung di Kecamatan Negara.

Di dua warung tersebut petugas gabungan juga mendapati mikol golongan A, namun dalam jumlah berbeda kisaran empat (4) sampai lima (5) krat.

Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan pihaknya akan rutin melakukan sidak mikol sebagai langkah pengawasan dan pengendalian mikol. Sesuai Permendag nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol sejatinya yang boleh menjual mikol adalah hotel, restorant, bar serta hipermarket dan supermarket yang berada di kawasan wisata.

Adanya temuan tersebut imbuhnya tim kemudian memberikan teguran dan meminta pemilik warung supaya mengurus perijinannya. Bila hal serupa kembali ditemukan lanjutnya Dinas akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan mencabut ijin usaha yang dimiliki. MT-MB