Sidak Kependudukan di Kelurahan Kedonganan : Terjaring Langsung Bayar Denda
Mangupura (Metrobali.com)-
Guna mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk liar, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dan Kelurahan Kedonganan mengadakan Inspeksi Mendadak (sidak), Selasa (26/6) pagi tadi. Sidak tersebut menyasar para penduduk pendatang yang memiliki Kos-kosan di Lingkungan Kelurahan Kedonganan.
Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Ketut Marta, SH di dampingi Kabid Penyidikan Ketut Muliasa mengatakan bahwa Dasar hukum melaksanakan sidak terhadap penduduk pendatang baik diantara kabupaten maupun di luar provinsi Bali adalah Perda No.10 Tahun 2010. Sidak tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit para penduduk pendatang, namun guna membina dan mensosialisasikan kepada penduduk pendatang untuk tertib dalam administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perda..
Lebih lanjut dikatakan kegiatan ini di lakukan secara rutin setiap tahun anggaran di semua kecamatan, dengan kegiatan ini bukan berarti melarang para pendatang untuk datang ke Badung, tetapi tetap Welcome ke Badung dengan catatan tetap melengkapi identitas diri. Sidak dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kab. Badung dan Kelurahan, Polsek Kutsel, Daranmil Kuta, serta pejabat keamanan lainnya di wilayah Kelurahan Kedonganan.
Tim menyasar tempat-tempat tinggal penduduk dan menjaring sebanyak 11 orang dengan rincian 19 orang tanpa KIP dan 1 orang tanpa STPPTS. Para warga yang terjaring langsung dikumpulkan di Kantor Lurah Kedongann untuk membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat langsung melengkapi administrasi yang belum dimiliki. Pemerintah Kabupaten Badung dalam melakukan sidak berpedoman dengan Perda Nomor;10 tahun 2010 dan tetap menerapkan sanksi minimal Rp. 1 juta dan maksimal Rp. 2 juta.
Ditambahkan, sidak penduduk tersebut sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah daerah untuk terus menjaga ketertiban dan tertib administrasi kependudukan. Sebagai daerah pariwisata, Badung memiliki potensi tinggi untuk dijadikan daerah sasaran dalam mencari pekerjaan. Biasanya pasca arus balik lebaran, menjadi moment bagi para pendatang untuk masuk ke Bali, untuk mangadu nasib dan menguji keberuntungan, disamping itu Sidak ini untuk mengantisipasi masuknya para teroris. GAB-MB
1 Komentar
Mungkin daripada mengadakan sidak2semacam ini lebih perlu lagi diadakannya sosialisasi mengenai KIP. seperti cara memperolehnya, dan syarat2 pembuatannya. Apalagi sidak dilakukan terhadap para pendatang yang besar kemungkinan tidak mengetahui peraturan tersebut.
Saya harap Pemkab Badung dapat lebih cerdas lagi dalam mengatasi maslah2 seperti ini.