Jembrana, (Metrobali.com)

 

Petugas gabungan dari Kelurahan Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan instansi terkait, Munggu (16/3/2025) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kontrakan dan tempat kos,

Menyasar tiga lokasi di Lingkungan Jineng Agung, Lingkungan Asri dan Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, petugas menemukan 22 orang penduduk pendatang (Duktang) belum mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Mereka terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

“Senin besok mereka kita minta datang ke kantor lurah,” ujar Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Minggu (16/3/2025).

Selain akan diberikan pembinaan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), juga terkait pembuatan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Lurah Gilimanuk, sidak bertujuan untuk mendata dan menertibkan penduduk non permanen khususnya terkait tertib administrasi terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi.

Juga sambungnya, sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gilimanuk yang merupakan pintu masuk Bali, selama bulan puasa.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi menyampaikan bahwa saat sidak pihaknya tidak menemukan barang-barang mencurigakan yang berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dari pantauan kami tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan,” sebutnya.

Selanjutnya Kapolsek Kompol Muliyadi menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas selama bulan Ramadhan agar warga yang menjalankan ibadah puasa merasa nyaman dan aman.

Terkait pengamanan di wilayah Gilimanuk, pihaknya rutin melaksanakan patroli termasuk di pesisir pantai Gilimanuk dan jalur-jalur tikus sebagai antisipasi munculnya gangguan kamtibmas. (Komang Tole)