Denpasar (Metrobali.com)

 

Ancaman ‘hantu’ takedown akun YouTube menjadi ranah Kemenkominfo RI yang memiliki regulasi terkait kebijakan Pre-emtif dari ‘adanya niat negatif dari kreator konten’ hingga berujung pada ketentuan regulasi represif jika notifikasi potensi pelanggaran diabaikan oleh pemilik akun.

“Semua berpulang kepada kebijakan platform (YouTube atau Facebook) yang mereka anggap telah melanggar disclaimer dari kontennya, meskipun kami memiliki patroli cyber untuk hal itu, namun hanya sebatas monitoring serta melaksanakan upaya preventif, intinya kebijakan men-takedown ada di ranah Kemenkominfo RI dan Platform terkait,” kata AKP Made Martadi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Hal tersebut diungkapkan saat Diskusi dan bincang santai soal “Ancaman Takedown Akun Youtube dan Kebebasan Berkreasi” yang digelar Forum Peduli Bali, Sabtu (12/3) di Kubukopi, Denpasar-Bali.

Sementara itu, Kabid Kemitraan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bali, IB Made Sutrena menyampaikan bahwa terkait maraknya takedown dari para pemilik akun YouTube, Tentunya hal ini tentu menjadi pelajaran yang sangat penting untuk kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Berkenaan dengan usulan kemungkinan dibentuknya kelompok kerja (Pokja) antara aparat kepolisian dengan Diskominfo Bali, “Tentunya hal tersebut bisa dilakukan jika telah dilakukan nota kesepahaman antara Kemenkominfo RI dengan Mabes Polri, namun sejauh ini secara informal komunikasi tersebut telah terjalin antara pihak Diskominfo dengan Direskrimsus Polda Bali,” kata IB. Made Sutresna.

Inisiasi tersebut mengemuka untuk mengadvokasi kepentingan para kreator konten atau youtuber yang terkena penonaktifan (takedown) akunnya seperti yang dialami Bagus Windhi (Youtuber) dan Eric lewat konten ‘Case Closed’ yang tiba-tiba lenyap secara misterius, tentunya tidak sepadan dengan upaya kreativitas dan kepatuhan bayar pajak yang telah mereka lakukan. Sebab yang terjadi komunikasi hanya sebatas parsial langsung ke platform dan belum ada wadah yang memberikan ‘bimbingan’ dan atensi terhadap carut marutnya permasalahan ini. (hd)