Denpasar, (Metrobali.com)-

Terkait adanya wacana dari pemerintah pusat yang akan segera membuka pariwisata internasional untuk Bali direspon cepat oleh kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa dengan berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sector pariwisata.
Hal disampaikannnya pada saat acara Fokus Group Disscusion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa, (28/9).

“Untuk menindaklanjuti usulan dari peserta FGD, saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama/terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama,” tegasnya.

Astawa juga menambahkan bahwa akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa.

Menurut Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Prov. Bali, Rachmat, bahwa dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata. Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempatmasuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional , dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

Ia menambahkan , selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus. Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan.

Dari Airline Operator Committee, Made Juli, menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktifitas pariwisata sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali, hanya satu yang harus dilakuan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara. Sebagai perbandingan, ada beberapa negara yang sudah mebuka pariwisatanya yaitu: Thailand, Maldive, dan Uni Emirat Arab, dan salah satu penerbangan yaitu Turkish Airline selama masa Pandemi Covid-19 tetap melakukan penerbangan ke 106 negara. Di beberapa negara bahkan tidak menerapkan karantina.

Oleh sebab itu Pemerintah dimohon membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama penanganan wisatawan yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik. Dengan bercermin pada beberapa negara yang telah melaksanakan open border for tourism AOC (Airline Operators Committee) telah menyiapkan segala persyaratan untuk dapat diterapkan di Bali dan dijadikan pertimbangan bersama. Terakhir Ia memeinta meminta agar dalam persiapan pembukaan agar ada peraturan/regulasi yang terintegrasi agar tidak tumpang tindih.dalam pelaksanaannya.

Dari perwakilan perOtoritas Bandara Ngurah Rai , Noviansyah, menyatakan Bandara Ngurah Rai sudah cukup siap dengan adanya penerbangan Internasional kembali dalam masa pandemi. (RED-MB)