Jembrana (Metrobali.com)
Pilkada serentak baru akan dilaksanakan tahun 2024. Namun pembahasan terkait anggaran Pilkada Serentak sudah dilakukan di Kantor Kesbangpol Jembrana.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana, I Ketut Eko Susilo Arta Permana mengatakan dari pembahasan melibatkan BPKAD, Bapeda, KPU Jembrana dan Bawaslu Jembrana untuk Pilkada Jembrana dan Pilgub dibutuhkan dana sebesar Rp.43,99 miliar.
Dana sebesar itu menurutnya meliputi KPU Jembrana Rp. 29,39 miliar, Bawaslu Jembrana Rp.7,6 miliar dan untuk untuk pengamanan dari Polres Jembrana sebesar Rp.5,6 miliar dan Kodim 1617/Jembrana Rp.1,1 miliar.
Total anggaran Rp 43,99 miliar tersebut disebutnya belum final dan akan dibahas kembali pada tanggal 6 September setelah pihaknya menerima rencana kerja anggaran (RKA) dari KPU Jembrana maupun Bawaslu Jembrana.
“Nanti masing-masing menyiapkan RKA kemudian dikaji kembali bersama TAPD. Setelah disepakati baru ditetapkan” ujar Kaban Eko, Jumat (26/8/2022).
Menurut Eko, awalnya KPU Jembrana mengusulkan anggaran sebesar Rp.33 miliar dan Bawaslu Jembrana Rp.12 miliar. Namun setelah surat dari Provinsi Bali terkait sharing pendanaan Pilkada 2024 turun, usulan dana KPU berkurang menjadi Rp.29.39 dan Bawaslu Jembrana menjadi Rp.7,6 miliar.
“Jadi di pilkada serentak ada sharing anggaran dengan provinsi. Tapi hanya terkait honorium badan Ad Hoc pemilu” ujarnya.
Anggaran pilkada kata Eko akan diturunkan secara bertahap, dimana tahap pertama tahun 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024 sesuai Permendagri 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan bahwa usulan anggaran Rp.33 miliar itu sebelum surat terkait sharing anggaran Pilkada 2024 dari provinsi turun. “Pembahasan tadi Rp.29,39 itu setelah adanya sharing dengan provinsi” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa sharing anggaran dengan provinsi hanya terkait honor badan ad hoc seperti PPK dan PPS. Sedangkan dari proses perekrutan, pembentukan dan bintek tetap dilakukan oleh KPU Jembrana dengan anggaran APBD Jembrana. “Selian badan ad hoc memang ada sharing logistik. Umpamanya pilgub, segelnya nanti dari provinsi. Anggaran sebesar itu untuk 650 TPS juga dengan asumsi 5 pasang calon” ungkapnya. (Komang Tole)