Foto: Kepala SGB Cabang Bali Peter Christian Susanto (kanan) memberikan edukasi tentang perdagangan berjangka komoditi.

Denpasar (Metrobali.com)-

PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media Nasional dan Lokal yang terdiri dari media cetak, online dan elektronik. Saat ini harus diakui perkembangan industri PBK memiliki potensi yang besar.

Edukasi yang digelar Rabu (22/7/2020) menghadirkan narasumber Kepala SGB Cabang Bali, Peter Christian Susanto dan David selaku Market Analis SGB Bali. Ada pula testimoni langsung dari sejumlah nasabah yang telah merasakan manfaat perdagangan berjangka komoditi difasilitasi SGB Bali.

Dalam keterangannya Kepala SGB Cabang Bali, Peter Christian Susanto menyampaikan bahwa Bali sendiri adalah kota komoditi dan memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp 54 juta, tingkat literasi akan produk investasi berjangka kepada masyarakatnya tergolong minim,” kata Peter.

Dijelaskannya lebih lanjut, mayoritas aktivitas investasi di Bali masih berputar di sektor properti, pariwisata dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito.

Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar.
Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin.

Artinya, jika 1 poin sama dengan Rp 1 juta, maka potensi keuntungan bisa mencapai Rp 15-20 juta.

“Namun sayangnya, peluang investasi di PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif ini di kota Bali,” terang Peter.

Lebih lanjut, katanya, isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama ialah untuk hedging dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi.

Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka.

Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di Bursa Berjangka.

“Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi” lanjut Peter.

Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 125.

Yang jelas, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal,” kata Peter menutup keterangannya. (dan)