Medan, (Metrobali.com)-

Teka teki kasus pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diusut tim gabungan Ditreskrimum Poldasu dan Polrestabes Medan selama hampir 2 bulan terbongkar sudah.

Otak dari pembunuhan berencana itu tak lain adalah Zuraidah Hanum (ZH), istri korban sendiri. Untuk memuluskan aksinya, ia juga sengaja menyewa 2 eksekutor JP dan RF.

Jejak pembunuhan itu diungkap Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar dalam paparan pada wartawan yang digelar di Mapoldasu, Rabu (8/1/2020).

“Kini ketiganya berstatus tersangka dan sejak hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik,” tegasnya.

Martuni Sormin menjelaskan, pria 56 tahun yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan tewas setelah dibekap ketika tengah tertidur dikediamannya di Perumahan Royal Monaco Blok D No. 22 Medan Johor.

Istri korban, Zuraidah Hanum (baju tahanan) yang menjadi otak kasus pembunuham sang hakim terlihat tertunduk/foto : yul

Untuk mengaburkan kejahatan itu, mayat Jamaluddin lantas dibuang dengan barang bukti mobil Toyota Prado di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang.

“Korban tewas dengan cara dibekap di rumahnya, setelah itu TKP dikaburkan dengan cara mayat korban dibuang di perkebunan sawit,” terang mantan Kapolda Papua itu.

Sayangnya, sejauh ini polisi belum bisa mengungkap motif dibalik kasus ini secara detail. Jenderal bintang dua itu hanya memberi sinyal semua terkait dugaan perselingkuhan sehingga memicu konflik rumah tangga yang masih terus didalami.

“Kita tidak bisa pastikan motifnya, dari Labfor diketahui masalah rumah tangga, dan ini pembunuhan berencana,” sebutnya.

Didampingi Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian Djajadi dan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak,  lebih jauh Martuani menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, untuk melancarkan aksinya, tersangka ZH memberikan uang sebesar Rp2 juta pada RF untuk membeli handphone, sepatu, baju kaos dan sarung tangan.

“Saat ini tersangka hanya tiga orang, tidak ada tersangka lainnya. Untuk upah yang didapatkan pelaku juga masih didalami,” tandasnya.

Kronologis Pembunuhan

Dalam paparan itu, Irjen Martuani Sormin juga membeberkan, saat eksekusi akan dilakukan, ZH mengaku berpura-pura berbaring disamping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya. Kemudian menenangkan Kanza (anak korban) yang terbangun agar tidur kembali.

Lalu tersangka RF berperan mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian berjalan dan berdiri tepat dihadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk membekap dibagian mulut dan hidung korban.

Sedangkan peran tersangka JF naik ke atas kasur tepat dihadapan kepala korban kemudian berdiri dengan memegang kedua tangannya.

Setelah dibekap dan korban dipastikan tidak bergerak lagi, JP dan JF memeriksa perut korban untuk memastikan korban sudah tewas. Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku kemudian menurunkan mayat korban untuk dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke Kutalimbaru, Deliserdang.

JP bertindak sebagai pengemudi mobil korban dan JF ikut serta berada disamping sopir. Sedangkan ZH tetap di rumah yang berperan membuka dan menutup pintu garasi.

Sumber : Onlinesumut.com