Foto: Rombongan studi tiru dari Sekretariat DPRD Provisi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Provinsi Bali berfoto bersama usai acara Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu 12 Juli 2023.

Yogyakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali berkomitmen penuh dan berupaya untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat untuk pelestarian kebudayaan seperti merawat desa adat dan subak pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Peluang mendapatkan bantuan untuk pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Bali tersebut menjadi salah satu “keistimewaan” Bali yang diatur dalam UU 15/2023 tersebut yang juga perlu dikuatkan tidak hanya lewat perjuangan lanjutan ke pemerintah pusat tapi juga dengan penguatan regulasi di daerah misalnya berupa Peraturan Daerah atau Perda.

Karena itulah kini Pemprov Bali bersama DPRD Bali tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan turunan UU 15/2023 dan juga menjadi payung hukum ke depannya ketika Bali sudah mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk pelestarian desa adat dan subak, termasuk sumber dana lainnya seperti dari pungutan wisatawan hingga pengelolaan CSR (Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan).

Ada tiga Ranperda yang telah masuk agenda pembahasan yakni Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat dan Raperda tentang tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam upaya mendukung upaya Bali mendapatkan sumber dana untuk pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Bali tersebut dan menggali masukan untuk penguatan regulasi turunan dari UU 15/2023, Sekretariat Dewan DPRD Bali bersama bersama Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Provinsi Bali melaksanakan studi tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam agenda selama dua hari pada 12 Juli dan 13 Juli 2023.

Rombongan yang dipimpin Sekretaris DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra bersama Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama didampingi Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, Protokol Sekretariat DPRD Bali Kadek Putra Suantara, Ketua Forwad DPRD Bali Made Arnyana dan puluhan wartawan yang bertugas di DPRD Bali pada hari pertama pada 12 Juli 2023 melakukan studi tiru di Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mereka diterima oleh Aris Eko Nugroho selaku Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Ariyanti Luhur Tri Setyarini selaku Kabag Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra mengungkapkan pihaknya mendampingi rekan awak media (cetak/online) se-Bali yang sehari-hari nge-post di DPRD Bali, yang bersinergi dengan Setwan Bali dalam menyebarkan berbagai informasi dan kegiatan DPRD Bali dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pembentuk Perda, Penganggaran dan Pengawasan.

Karenanya studi itu ini juga menjadi bagian silahturahmi guna menjalin komunikasi antara jajaran Pemprov Yogyakarta dengan Pemprov Bali sehingga dapat berbagi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya keistimewaan Yogya.

”Pada dasarnya Bali dan Yogyakarta memiliki kemiripan, baik sebagai tujuan destinasi wisata, maupun kelestarian budaya dan adatnya. Tentu dinamika yang dihadapi kurang lebih akan merupakan masukan yang penting bagi kami,” terang Sekwan I Gede Indra Dewa Putra.

Yang kedua, pihaknya ingin mendapatkan gambaran dan menggali secara  utuh keistimewaan DIY sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012, terhadap kewenangan pengelolaan pemerintahannya, budayanya, tradisinya, dan sebagainya.

” Lebih spesifik lagi, mungkin dapat pula diberikan gambaran  nantinya berbagai regulasi turunan dari UU dimaksud, baik PP maupun Pergub, sehingga dapat dijadikan materi pembanding bagi kami, mengingat kami juga baru memiliki UU tentang Provinsi Bali. Lebih lanjut nanti rekan-rekan media akan banyak menggali informasi dimaksud. Jadi informasi itu untuk tambahan amunisi kami dalam menyusun regulasi di Bali,” terangnya.

Kegiatan studi tiru ini juga diharapkan menambah wawasan bagi rekan-rekan media, sehingga menumbuhkan pribadi-pribadi yang memiliki wawasan luas sehingga dapat meningkatkan kualitas pemberitaan dan bermanfaat bagi masyarakat Bali.

Aris Eko Nugroho selaku Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didampingi Ariyanti Luhur Tri Setyarini selaku Kabag Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambut baik kegiatan studi tiru dari Setwan DPRD Bali dan bersama para wartawan ini. Diakui memang Bali dan Yogyakarta memiliki kemiripan dengan kayanya kebudayaan dan kearifan lokal dan dilestarikan dengan penuh komitmen oleh pemerintah bersama masyarakatnya.

Payung hukum pengelolaan keistimewaan DIY diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimana DIY terbentuk atas Kasultanan Ngayogyakarta dan Paku Alaman yang menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Walaupun kami setiap tahun mendapatkan dana keistimewaan dari pemerintah pusat dan di tahun 2023 ini kami mendapatkan 1,42 triliun rupiah, tapi banyak tantangan terberat merawat keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta ini. Dan juga belum tentu juga anggaran yang kami usulkan disetujui semua belum lagi ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terakhir sangat memberatkan kami,” terang Aris Eko Nugroho selaku Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurutnya ada sejumlah negative list yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam penggunaan dana keistimewaan yang diterima Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Artinya ada larangan penggunaan dana tersebut untuk penggunaan hal-hal tertentu. “Seperti tidak boleh digunakan untuk diklat, tidak boleh sarana prasarana perkantoran, menggaji tenaga honorer dan lainnya. Dan aturan PMK ini baru berlaku di tahun 2023, sebelumnya boleh. Terakhir pergub tidak boleh diakui, harus sesuai dengan peraturan di atas. Itu semua kami rasa sangat memberatkan dan kami masih berupaya menegosiasikan hal tersebut,” papar Aris Eko Nugroho.

Sementara itu pihaknya lantas menjelaskan mengenai keberadaaan Paniradya Kaistimewan yang dibentuk berdasarkan Perdais Nomor 1 Tahun 2018, yang dipimpin oleh seorang Paniradya Pati, dan bertugas untuk membantu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan. Paniradya Keistimewan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan. Pertama dalam hal tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kedua, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Ketiga, kebudayaan. Keempat, pertanahan. Kelima, tata ruang.

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhineka tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran serta tanggung jawab Kasultanan/Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Dana keistimewaan yang didapatkan DIY juga tidak hanya untuk merawat dan melestarikan kebudayaan tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan semua dananya diatur menggunakan peraturan Menteri Keuangan. Dimana sebelumnya Pemprov DIY mengajukan usulan dana keistimewaan tersebut ke Pemerintah Pusat.

“Ada enaknya dapat dana keistimewaan tapi ang tidak enak semua negatif pasti akan dikaitkan dengan status keistimewaan. Sudah ada dana keistimewaan kok masih miskin, kok sampah belum terkendali, kok masih ada jalan berlubang. Padahal dana keistimewaan hanya 23 persen dari APBD DIY. Kami nikmati jamu jamu pahit ini karena menguatkan kami. Walaupun kalau terlalu banyak kami pingsan juga,” papar Aris Eko Nugroho.

Sementara itu Ariyanti Luhur Tri Setyarini selaku Kabag Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyarankan Pemprov Bali bersama DPRD Bali menguatkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Karena hal itu juga yang dilakukan Pemprov DIY selepas hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan membuat Perda maupun Perda Istimewa.

“Bali sudah punya UU segeralah diikuti dengan regulasi daerah supaya kuat pelaksanaannya di daerah. Eman-eman, sayang banget kalau sudah diberikan dasar regulasi pusat dan kita boleh lakukan ini itu di daerah tapi tidak bisa dijalankan karena regulasi daerah tidak ada. Maka sudah benar banget sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi di daerah,” ujarnya. (dan)