Jembrana (Metrobali.com)

 

Dua pria paruh baya, GP (57) dan PN (59) diamankan di Polres Jembrana. Kedua warga Kecamatan Melaya ini diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

“Kita proses karena keduanya diduga telah melakukan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, saat ekspos kasus, Sabtu (28/1/2023).

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi, dimana kejadiannya ada yang terjadi di tahun 2021 dan tahun 2022 lalu.

Kasus persetubuhan yang dialami korban kata Kapolres berawal dari kecurigaan pihak keluarga karena korban belum mengalami menstruasi. Setelah didesak korban akhirnya mengaku bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh pelaku PN dan GP.

“Pelaku melakukannya dengan bujuk rayu katanya mau mengecek apakah masih perawan atau tidak. Kedua pelaku telah kita amankan dan selanjutnya kita proses” ungkapnya.

Korban disebutnya mengalami kekerasan seksual oleh GP di tahun 2021 sebanyak dua kali dan oleh pelaku PN juga sebanyak dua kali.

Dalam kejadian ini tentu penanganannya membutuhkan kejelian karena minim saksi. Sehingga diperlukan kesesuaian keterangan dari korban maupun dari saksi-saksi sehingga bisa terangkai. “Untuk proses berikutnya kita berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan” sebutnya.

Akan kejadian itu, Kapolres berharap kasus ini bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat untuk menjaga dan memonitor lingkungan sekeliling karena anak sangat rentan dijadikan sebagai korban. Bahkan pelakunya bisa saja dari orang-orang terdekat.

Pelaku GP kata Kapolres, juga pernah melakukan tindakan yang sama dengan korban anak dibawah umur di tahun 2014 dan divonis 5 tahun. “Pelaku kita amankan dengan persesuaian-persesuaian keterangan dan barang bukti” ujarnya.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan psikiater untuk memberikan treatment treatment kepada korban sehingga yang bersangkutan tidak mengalami traumatik yang berkelanjutan. “Korban dan keluarga korban juga kita edukasi termasuk lingkungan bahwa anak perlu dan harus kita lindungi jangan sampai terulang kembali” papar Kapolres.

Kapolres mengatakan dari keterangan saksi-saksi korban, keluarga korban dan pelaku memang saling kenal karena bertetangga. “Seperti saya katakan tadi, pelaku bisa saja orang terdekat. Jadi saya mohon kejadian ini sebagai edukasi sehingga tidak terulang kembali” terangnya.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah celana kain panjang warna hijau, sebuah baju kaos lengan panjang warna coklat dan sebuah celana dalam warna merah bermotif.

Korban dari informasi anak yatim yang tinggal bersama neneknya. Korban ditinggal pergi selama-lamanya oleh bapaknya. Sementara ibu korban kembali menikah. Sehari-hari korban yang tamat SD ini mencari rumput untuk pakan sapi. Pelaku menyetubuhi korban di dekat kandang sapi. (Komang Tole)