Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan di Polres Jembrana
Jembrana (Metrobali.com)
Dengan bujuk rayu siap bertanggung jawab, tersangka Gst AGDS berhasil menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin (4/11/2024) mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali disebuah toilet umum.
“Tersangka baru lulus SMA. Dari pengakuannya bahwa dia dengan korban pacaran sudah 1 tahun,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya.
Berawal dari keduanya berjanji bertemu di pantai sepulang sekolah. Setelah berjalan-jalan di pinggir pantai, tersangka meminta korban mengantar ke sebuah toilet dengan alasan untuk mencuci kaki.
Setiba di toilet, tersangka masuk ke dalam, sedangkan korban menunggu di luar. Tidak berselang lama, tersangka meminta korban masuk ke dalam toilet, namun korban menolak lantaran takut ada orang.
Karena menolak, tersangka kemudian menarik tangan korban sehingga korban masuk ke dalam toilet. “Korban sempat menolak karena takut hamil. Namun dengan bujuk rayu, tersangka meyakinkan korban bahwa ia siap bertanggungjawab sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sebut Kapolres.
Perbuatan tersangka diketahui warga ketika kembali melakukannya pada Jumat (1/11/2024) siang. Warga kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan orang tua korban. “Karena orang tua korban tidak terima, perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana,” terangnya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. (Komang Tole)