Jembrana (Metrobali.com)

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Terdakwa pria paruh baya, IWTR (56) dari salah satu kelurahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana juga didenda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang TPKS, Rabu (1/3/2023) dipimpin Ketua Majelis Hakim Satriyo Murtitomo dengan Jaksa Penuntut Umum Delfi Trimariono dan Ni Made Ayu Olin.

Terdakwa yang menyetubuhi korban anak berkebutuhan khusus disangkakan pada pasal 6 jo pasal 4 angka 2 huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami sebelumnya juga menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan majelis hakim sependapat” ujar Delfi ditemui Kamis (2/3/2023).

Korban disetubuhi terdakwa secara paksa di rumahnya ketika situasi sepi. Ayah korban bekerja di Denpasar sedangkan ibunya bekerja sebagai karyawan toko.

Kesempatan tersebut digunakan terdakwa melakukan aksi bejatnya. Terdakwa melakukannya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda di bulan Agustus 2022 lalu. (Komang Tole)