Seorang kakek cabuli ABG di Negara

Setubuhi ABG, Kakek Dua Cucu Diamankan

Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran telah menyetubuhi anak baru gede (ABG), seorang kakek Ahmad Amin (60) asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan di Polres Jembrana, Rabu (9/9) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun Kamis (10/9), kasus persetubuhan kakek  dengan YL (16) ABG asal Kelurahan Gilimanuk ini berawal saat mereka bertemu di pantai Penginuman, Gilimanuk, Kamis (3/9) siang lalu.

Saat itu, kakek dua anak dan dua cucu ini sedang mencari sisa kayu kering (rerencek) yang dibawa ombak di pantai Penginuman, Gilimanuk. Saat bersamaan melintas YL dengan sepeda kumbangnya.

Mengetahui YL bersepeda kumbang sendiri, nimbul niat kakek ini untuk mendekatinya. Dan entah bagaimana, ABG putus sekolah ini mengikuti ajakan kakek pencari rerencek ini menuju ke semak-semak di pinggir pantai.

“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, katanya sewaktu disemak-semak pelaku tidak melakukan hubungan suami istri, tapi hanya meraba-raba daerah sensitif korban” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, dikonfirmasi Kamis (10/9).

Namun dalam pengakuannya juga, kakek ini mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali pada Jumat (4/9) dan Sabtu (5/9) lalu di Hotel Asa di Sumbersari, Melaya.

Menurutnya, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini sebenarnya dilaporkan oleh orang tua YL di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (9/9) kemarin, namun kemudian dilimpahlan ke Polres Jembrana.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku kita jerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” ujarnya. MT-MB