Jembrana (Metrobali.com)-
Kasus penyelundupan kayu illegal dengan pelaku yang sama kembali terungkap. Petugas yang melakukan penyisiran di wilayah Desa Medewi, menemukan 27 batang kayu  illegal dirumah seorang warga yang dicurigai masyarakat sekitar sebelumnya.
Kasubag Humas Polres Jembrana ketika dimintai keterangan Jumat (14/9) kemarin mengatakan,  pelaku  I Ketut Wirata (35) asal Dusun Pangkung Jelati ini sebelumnya pada tahun 2009  sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan ditahans elama enam bulan dan kini kembali tertangkap karena menyelundupkan kayu illegal sebanyak 27 batang yang rencananya akan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi membuat bale sari, pelaku yang sudah berpendidikann D4 ini mengaku dirinya mendapatkan kayu tersebut karena dapat membeli dari seeorang teman yang dia kenal di jalan asal DesaBanyuwangi yang hingga kini masih DPO.
Petugas yang melakukan penyisiran ini awalnya karena mendapat laporan dari warga sekitar yang mencurigai kalau Ketut Wirata mempunyai ayu illegal yang di taruh dibelakang garase rumahnya. Setelah dilakukan penyisiran dan terbukti pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya Rabu  (13/9) sekitar pukul 23.30 wita dan sekaligus  mengamankan barang bukti berupa 24 batang kayu dan 3 paman kayu Cempaga  “Kami melakukan penyidikan di lokasi yang berada di Desa Medewi karena kami menerima laporan dari warga”jelas Setia Jaya.
Dari keterangan tersangka dirinya membeli kayu ini dari penjual asal Banyuwangi  seharga Rp.2,2 juta, dan akan digunakan pelaku untuk keerluan pribadinya dan tidak untuk dijual kembali, kini pelaku harus mendekam di Polres Jembrana dan  dikenakan pasal 50 ayat 3 YO pasal  78 ayat 7 UU RI nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara. DEW-MB