Buleleng, (Metrobali.com)

Setelah polisi menciduk seorang dosen mencabuli mahasiswinya, kini seorang Dukun mencabuli siswi SMP yang didalih sebagai anak angkatnya.

Seperti yang dilakukan terduga pelaku I Ketut TA alias Pak Jro yang beralamat di Banjar Dinas Selonding Desa Les Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, dimana ia berdalih bisa mengobati secara non medis mencabuli seorang wanita yang masih duduk di bangku SMP sebut saja namanya Ni Komang MA. Atas perbuarannya itu, sipelaku yang Dukun Cabul ini diterali besikan oleh polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian, berawal dari korban Ni Komang MA yang dianggap mengalami sakit non medis, suka dengan laki laki dan selalu membantah omongan orang tuanya, di bawa berobat kepada pelaku I Ketut TA alias Pak Jro yang berdalih mampu melakukan pengobatan non medis.

Setelah terduga pelaku menangani pengobatan korban secara non medis, terjadi hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang membuat pelaku sering berkunjung kerumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Bangli.

Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan “petunjuk” yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.

Pada saat korban “curhat” tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada palaku sekitar bulan Desember 2022 lalu di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 Tahun.

Disaat sedang melaksanakan meditasi, kemudian pelaku memegang vagina korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember Tahun 2022.

Untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan disalah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku mengaku adalah ayah angkat dari korban.

Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan, waktu itu sekitar bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 Tahun, korban dijemput pelaku dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyuning Singaraja, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 sekitar Pukul 10.30 Wita, pelaku kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali kekos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.

Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, “kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur”, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.

Semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti kemudian pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng guna mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.

Laporan korban diterima langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., dan bersama dengan Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan Visum ke RSUD Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku pada Senin, 8 mei 2023 ditangkap saat berada di rumahnya di Banjar Dinas Selonding Desa les Kecamatan Tejakula, Buleleng. dan sejak tanggal 9 Mei 2023, pelaku diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.

“Terhadap pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 15 tahun,” tutup IPDA I Ketut Yulio Saputra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya,S.H., M.H pada Sabtu, (13/5/2023) di Mapolres Buleleng. GS