Andi Widjajanto1

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan pemerintah masih akan mengkaji terkait usulan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Kami masih harus lakukan kajian, terutama dengan Mendagri dan Menkumham yang akan sampaikan ke Presiden soal langkah-langkah itu (revisi),” kata Andi di Jakarta, Selasa (19/5).

Andi mengungkapkan bahwa perintah Presiden Joko Widodo adalah dibahas dulu, dan pastikan kualitas demokrasi Indonesia meningkat pada pilkada serentak yang dimulai tahun ini.

Dia juga mengungkapkan bawa Presiden baru mendengar paparan dari pimpinan DPR dan Komisi II DPR terkait usulan revisi UU Pilkada.

“Kami pada dasarnya akan berinteraksi dengan KPU, untuk pastikan peraturan KPU sebagai operasionalisasi dari aturan-aturan pilkada itu bisa tingkatkan kualitas demokrasi Indonesia,” katanya.

Dalam pembertaan sebelumnya pimpina DPR RI dan pimpinan Komisi II menemui Presiden Joko Widodo membahas pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak, Senin (18/5).

Kelima pimpinan DPR yang hadir adalah Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua Fadli Zon, Wakil Ketua Agus Hermanto, Fahri Hamzah, Wakil Ketua Taufik Kurniawan.

Sedangkan pimpinan Komisi II adalah Rambe Kamaruzaman (Golkar), Ahmad Riza Patria (Gerindra), Wahidin Halim (Demokrat) dan Mustafa Kamal (PKS).

Sebelum pertemuan, Rambe mengatakan pertemuan ini akan membicarakanvpilkada serentak.

“Harus dibicarakan seluruhnya. Dikonsultasikan lah dengan presiden, sebab kalau kita mau melakukan revisi, karena membentuk UU itu kan DPR dengan presiden, ya harus kita sampaikan kepada presiden,” kata Rambe.

Dia mengungkapkan ada beberapa poin yang ingin direvisi.

“Terbatas lah. Dengan catatan memang, kita tidak usah mengganggu jadwal dan program pilkada yang sebenarnya,” katanya.

Rambe mengqtakan dalam revisi ini DPR mengusulkan agar pilkada serentak berjalan efisien dan efektif.

“Jadi asas pilkada serentak ini kita harus masukkan di dalam revisi UU yang baru, untuk efisien dan efektif,” katanya. AN-MB