Andi Widjajanto1

Bogor (Metrobali.com)-

Sekretaris Kabinet Andi Widjayanto kembali menegaskan kejelasan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri akan menunggu hingga kasus hukum di KPK selesai.

“Posisi presiden tetap sama. Bahwa presiden memberi kesempatan pada Budi Gunawan untuk menyelesaikan dulu kasus hukum yang membelitnya,” kata Andi saat ditemui usai Rapat Koordinasi Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/1).

Menurut Andi, terdapat dua proses dalam isu pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri yakni proses politik dan proses hukum.

“Proses politik sudah selesai saat DPR memberi persetujuan untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Untuk proses hukum presiden menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan Budi Gunawan sendiri,” kata Andi.

Pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Akibat adanya kasus tersebut, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan terhadap KPK.
Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. AN-MB