Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang menggelar Diskusi mengenai isu-isu hukum dan sosial yang tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat.

Denpasar (Metrobali.com) –

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang menggelar Diskusi mengenai isu-isu hukum dan sosial yang tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2017. #yukngobrolinhukum2019 adalah kegiatan merupakan series pendidikan hukum kritis.

Diskusi Serius tapi Santai #yukngobrolinhukum mengangkat tema tentang eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Bali. Adapun materi yang dibahas adalah persoalan mengenai hak ulayat atas tanah dan isu diskriminasi gender terhadap perempuan di Bali. #yukngobrolinhukum tertanggal 14 September 2019 berlangsung di areal Kampus Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar dan disponsori oleh Milenial’s Coffee.

Ada 4 pemateri yang dihadirikan dalam acara, yakni: (1) Siti Rakhma Mary (YLBHI); (2) Prof. Dr. I Nyoman Budiana; (3) Dr. A.A. Ari Atu Dewi; dan (4) Dr. Tini Rusmini Gorda. Adapun yang menjadi pemandu diskusi (moderator) adalah Pasek Pramana dari Fakultas Hukum Unud. Para peserta diskusi yang hadir juga dari beragam latar belakang, baik praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, Majelis Desa Adat, dan masyarakat umum.

Antusiasme peserta dalam acara #yukngobrolinhukum sangat baik. Ada beragam pertanyaan dan saran yang dikemukakan oleh peserta diskusi kepada keempat pemateri, diantaranya pengelolaan hutan adat, hak waris bagi perempuan di Bali, dan problematika hukum seputar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Lain dari pada itu, ada beberapa peserta yang bertanya tentang kasus riil terkait kasus waris dan pungutan liar. Segala pertanyaan dan saran yang dikemukan, mendapat respon dengan sangat apik oleh para pemateri. Oleh karenanya, diskusi yang hanya berlangsung 2 sesi pun akhirnya berlanjut hingga 3 sesi.

Ada beberapa pendapat penting yang dapat dikutip selama berlangsungnnya kegiatan #yukngobrolinhukum, diantaranya: “Intervensi negara terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat yang terlalu kuat, sehingga menciderai otonomi asli dari kesatuan masyarakat itu sendiri”, “iklim dualisme desa di Bali yang sangat koordinatif menjadi rusak akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa”, “Tafsir yang salah terhadap makna kapurusha yang berimplikasi pada dianutnya ideologi patriarki oleh masyarakat Bali, “Kesetaraan gender tidak diartikan sama rata, namun lebih pada nuansa harmoni yang berpedoman pada nilai kepatutan”, dan lain-lain.

Diskusi #yukngobrolinhukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum pun semakin meningkat. (hd)