Jembrana (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten Jembrana menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2020 oleh pemerintah daerah se-Propinsi Bali dan penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun 2020 oleh BPK perwakilan Provinsi Bali yang dilaksanakan Jumat (26/3), bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar.

LKPD Kabupaten Jembrana diserahkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto pada saat yang sama juga diserahkan ikhtisar pemeriksaan daerah (IHPD) kepada Kabupaten Jembrana semester II tahun 2020 sebagai acuan bagi Bupati / walikota untuk melaksanakan evaluasi. Diserahkannya LKPD di Bulan maret ini merupakan bentuk ketaatan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyeraahkan LKPD selambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.
“Bagi daerah, IHPD ini tujuannya untuk memberikan informasi kepada Bupati dan Walikota untuk melakukan evaluasi dan benchmarking, serta informasi bagi DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD” ucap Suliyanto.

Terkait catatan hasil pemeriksaan keuangan daerah kabupaten dalam IHPD bagi Kabupaten Jembrana, Bupati, I Nengah Tamba mengaku siap menindaklanjuti IHPD yang diserahkan kepada Kabupaten Jembrana.
“ Ada beberapa rekomendasi sesuai catatan-catatan dalam ikhtisar pemeriksaan . Selanjutnya akan kami tidak lanjuti sesuai arahan BPK , bersinergi dengan seluruh OPD sebagai tindak lanjut,” ujar Bupati Tamba. (RED)