Denpasar (Metrobali.com) –

Sidang gugatan Muhaji terhadap Hendra dilanjutkan di PN Denpasar, Senin (24/5). Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak Hendra terkait tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak Sesetan Denpasar. Menariknya, dalam sidang lanjutan kemarin, Hendra menyerahkan beberapa bukti baru pada majelis hakim PN Denpasar pimpinan Wayan Gede Rumega melalui  kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bangli Justice yang diketuai  I Gede Bina,SH.

“Kami serahkan bukti kuitansi transaksi jual beli tanah antara Pujiama dengan Wayan Padma yang kami duga palsu,”ujar Gede Bina usai sidang.

Muncul kecurigaan kuitansi itu palsu sambung Ketut Bakuh kuasa hukum Hendra lainnya, materai di kuitansi senilai 6000. Sedangkan semua orang tahu materai senilai 6000 baru beredar tahun 2006 sedangkan kuitansinya tertulis tahun 1990.

“Itu kuitansi pembayaran tanah seluas 5 are yang kemudian dipecah Padma menjadi beberapa bidang termasuk ke Muhaji . Tapi ingat kalau induknya saja kita duga cacat, pecahannya patut pula dipertanyakan keabsahannya,” Sebut Ketut Bakuh.

Bukti lain yang diserahkan imbuh Bakuh adalah surat pencabutan atau pembatalan pengurusan sertifikat dari Pujiama ke Padma tahun 2015 lalu. Pembatalan itu sekaligus penghentian permohonan penerbitan sertifikat di BPN Denpasar. Akan tetapi tahun 2017 muncul sertifikat tanah tersebut atas nama Padma berdasar kuitansi yang diduga palsu diatas. Bukti baru itu diperkuat kesaksian anak Pujiama yakni Komang Gede Mahardika Putra.

Pada majelis hakim, saksi menjelaskan ayahnya tidak pernah menjual tanahnya di Gang Merak pada Wayan Padma termasuk ke Muhaji. Hendra dikatakan saksi menempati tanah ayahnya dengan cara mengontrak hingga tahun 2047 mendatang. “Surat perjanjian yang menyebutkan bapak saya menjual ke pak Padma sudah dibatalkan termasuk pengurusan sertipikat tanah,” jelas saksi usai sidang.

“Sidang dilanjutkan Senin depan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Hendra lagi,” pungkas Bakuh.

Sidang ini merupakan lanjutan peristiwa teror yang dialami keluarga Hendra tahun lalu.  Beberapa kali Hendra didatangi  Muhaji yang meminta rumahnya dikosongkan. Hendra menolak tinggalkan rumah yang dibangunnya itu dengan dalil sebagai pengontrak tanah sah. Peristiwa paling kejam sewaktu keluarga Hendra disekap selama 7 jam. Rumah Hendra dipasang papan besi, kasusnya masih dalam penyelidikan Polda Bali dan Denpom Denpasar. Kasus sengketa tanah ini turut merugikan wartawan senior, Joko Sugianto yang proses hukumnya masih di Polda Bali.

Editor : Sutiawan