Sepucuk Surat Dari Keluarga Yang Terlupakan Tentang Duka Empat Belas tahun Dari Peristiwa Bom Bali I
Kepada
Yth. Presiden Republik Indonesia
Di –
J a k a r t a
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Semoga keselamatan dan kesejahteraan selalu tercurahkan kepada Bapak/Ibu/saudara dalam menjalankan tugas mulia bagi kepentingan Rakyat. Amin
Sehubungan dengan kasus pengeboman yang terjadi di Jalan Legian Bali pada tanggal 12 Oktober 14 tahun lalu yang menyebabkan banyak korban termasuk dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang mengakibatkan salah seorang warga Lombok Timur bernama Muhammad Fawazi (MF) hilang tanpa ada kejelasan apakah dia sebagai korban atau bukan ?. Hingga tervonisnya para pelaku pengeboman tidak satupun yang memperdulikan keterangan berita dari media massa maupun media elektronik yang disampaikan oleh pihak kepolisian pada seminggu setelah peristiwa peledakan, bahwa telah ditemukannya KTP atas nama Muhammad Fawazi yang beralamatkan Karang Anyar Timuk Desa Mamben Lauq Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Bahkan menurut keterangan dari Kapolri Bapak Da’i Bachtiar yang disiarkan langsung oleh semua Stasiun Televisi Swasta di Indonesua sehari setelah kejadian bahwa KTP tersebut di temukan di sebuah Kijang yang berada di lokasi kejadian yang di duga sebagai sumber utama peledakan bom, padahal kondisi dari mobil tersebut sudah hancur berantakan tanpa dapat dikenali lagi, sehingga membuat kami dari keluarga semakin menjadi bingung bagaimana cara menemukan dan mendapatkan KTP tersebut dalam kondisi yang sedemikian rupa. Sementara dari keterangan keluarga yang berada dan bersama-sama tinggal di dekat kejadian mengatakan bahwa kemungkinan besar saudara kami menjadi salah satu korban. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya pihak Kepolisan mengatakan bahwa pemeriksaan sementara di fokuskan kepada keluarga dan pemilik KTP tersebut bahkan dijadikan saksi kunci dalam peristiwa tersebut sedang dari pihak keluarga yang diperiksa atau diinterogasi oleh kepolisian tidak pernah diberitahu oleh kepolisian tentang keberadaan Muhammad Fawazi yang sebenarnya. Yang tidak bisa dipahami dan dimengerti oleh keluarga adalah cara pengambilan polisi terhadap pihak keluarga yang dimintai keterangan padahal pada saat itu kondisi keluarga sangat trauma terhadap pemberitaan yang mengatakan bahwa Muhammad Fawazi merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dapat diketahui dari Berkas Pemeriksaan yang dilakukan di POLDA BALI yang di paraf oleh keluarga yang diperiksa di Bali yaitu saudara SYUKRAN dan SAHRAN disamping itu juga hal ini diberitakan oleh media massa dan media elektronik di Indonesia. Bahkan dari berita koran Bali Post Gubernur Bali memastikan bahwa pelakunya adalah orang Lombok Timur.
Tidak satupun dari pihak Pemerintah Nusa Tenggara Barat khususnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur baik eksekutif maupun legislatif yang bereaksi terhadap pemberitaan tersebut, seolah-olah Muhammad Fawazi bukanlah warga Lombok Timur dan Pemerintah seakan-akan membenarkan pemberitaan tersebut. Hal ini dapat di lihat dari sikap pemerintah yang tidak pernah menanyakan kepada keluarga tentang keadaan keluarga MF. Sangat naif apabila Pemerintah berdiam diri terhadap masalah ini sedangkan orang tua Muhammad Fawazi sampai saat ini masih dalam kebingungan tentang keberadaan anaknya yang belum jelas dan tidak tahu apa yang harus di lakukan. Mungkin benar apa yang dikatakan oleh Bapak TGH. HAZMI HAMZAR dalam wawancaranya dengan Harian Lombok Post Hari Jum’at 8 Nopember 2002 Bahwa “Jangankan Pemerintah berkunjung ke rumah korban bertanyapun tentang masalah ini tidak pernah” !!!
Namun sejalan dengan pemeriksaan yang terus dilakukan oleh pihak Kapolri maupun Tim Investigasi Gabungan yang dibentuk untuk mengungkap kasus pengeboman di Legian Bali, tak satupun dari keterangan mereka yang memperjelas keberadaan dari Muhammad Fawazi bahkan keterangan dari Pihak Kapolri dengan keterangan Tim Investigasi Gabungan terkesan bertolak belakang dalam menangani kasus tersebut khususnya berkaitan dengan keterlibatan Muhammad Fawazi. Dengan segala ketidakjelasan berita yang menyebar tentang keberadaan saudara kami maka pada tanggal 23 Oktober 2002 Kapolri yang diwakili oleh Wakabahumas Polri bapak Edward Aritonang bahwa Muhammad Fawazi telah dibebaskan karena setelah di adakan pemeriksaan secara maraton tidak ada bukti yang kuat sebagai pelaku peristiwa pengeboman di Legian Bali, hal ini dapat di baca di semua media massa di Indonesia. Sedangkan dari keluarga sendiri sampai detik ini tidak mengetahui samasekali keberadaan Muhammad Fawazi apakah dia itu sudah mati atau belum. Sekiranya dia masih hidup dimana dia berada sekarang, dan sekiranya dia sudah mati dimana jasadnya sekarang dan bagaimana cara pihak kepolisam mendapatkan KTP-nya ?.
Dari sekilas kronologis di atas kami semua keluarga mohon Bantuan dari semua pihak termasuk Pemerintah baik Pemerintah Propinsi NTB khususnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terutama Bapak/Ibu yang sedang duduk di bangku Dewan yang terhormat, jangan hanya memikirkan Pribadi, Jabatan dan kepentingan politik saja dan mengesampingkan kepentingan rakyatnya contohnya terhadap masalah ini. Karena sampai sekarang kami keluarga sangat ingin mendapat kejelesan tentang keberadaan Muhammad Fawazi apakah dia itu masih hidup atau sudah meninggal.
Setelah Empat belas tahun peristiwa tersebut dimanakah kepedulian Pemerintah terhadap rakyatnya ?.
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami haturkan terima kasih dan mohon tanggapan secepatnya dan kalau perlu semua keluarga siap dipanggil untuk menghadap untuk memberi keterangan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Lombok Timur, 12 Oktober 2015
a.n. Keluarga Muhammad Fawazi
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.