Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra
Denpasar, (Metrobali.com) – ‎
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menuturkan jika hampir sepertiga lahan di Bali dikuasai oleh puri. Menurutnya, puri mendapatkan lahan seluas itu merupakan warisan dari nenek moyang secara turun temurun.
“76 puri di Bali menguasai hampir sepertiga lahan di Bali. Lahan seluas itu merupakan hak dari menyungsung merajan dan pura,” kata Alit di sela Sosialisasi Tax Amnesty dan Kendala Pelaksanaannya di Denpasar, Senin 15 Agustus 2016.
Lahan seluas itu, Alit melanjutkan terbesar berada di kawasan Kuta, Kuta Selatan dan lokasi strategis lainnya yang menjadi destinasi pariwisata. Saat ini, menurut Alit, tak sedikit dari lahan warisan itu yang disewakan secara komersial. Uang hasil sewa menyewa itu dikembalikan kepada masyarakat ‎melalui kegiatan adat-budaya dan keagamaan.
“Selama ini puri selalu membayar pajak kepada masyarakat dan alam. Pajak kepada alam berupa menghaturkan canang (sesaji) dan kepada masyarakat melalui ngaben dan memukur massal,” jelas dia.
‎Meski lahan warisan itu dikomersialkan, namun dana yang dihasilkan dikembalikan kepada masyarakat dalam kerangka pelestarian tradisi, adat dan budaya Bali yang menjadi akar pariwisata.
Lantaran hal itu, ia meminta agar lahan warisan itu diberikan imunitas dari kewajiban tax amnesty. Menurut dia, jika dipaksakan mengikuti program tax amnesty, maka puri bisa bangkrut dan tradisi serta adat dan budaya Bali bisa tak berjalan.
“Kami meminta agar ini diberikan imunitas,” katanya. Dalam kerangka itu pula Alit mengaku institusinya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. “Suratnya akan kami konsep,” demikian Alit. (Laporan Bobby Andalan)