Ilustrasi

 

Buleleng, (Metrobali.com)

Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat berplat nomor polisi DK 2860 UL yang diparkir disalah satu rumah sakit swasta di Singaraja pada
Kamis, (14/9/2023) sekitar Pukul 16.00 Wita.
berhasil diciduk Satreskrim Polres Buleleng.

Pelaku yang berinisial PR berusia 56 tahun beralamat di Kelurahan Banyuning di tangkap dirumahnya pada Senin, (18/9/2023). Dan kini pelaku mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi saat press Release, pada Jumat, (29/9/2023) menerangkan kronologis peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, berawal pada Kamis, (14/9/2023) sekitar Pukul 16.00 Wita. Dimana pada saat itu, korban berinisial NS (27) datang ke rumah sakit untuk menjaga anaknya yang tengah dirawat inap dirumah sakit.

Selanjutnya korban bergegas pergi keruang rawat inap, namun tidak berselang lama, datang pelaku dan mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara memasukkan kunci kontak palsu, dan ternyata sepeda motornya bisa hidup. Tanpa pikir panjang lagi, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Terduga pelaku saat mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu, setelah berhasil menghidupkannya, pelaku langsung membawa barang curiannya itu pulang ke rumah pelaku,” jelas Picha Armedi.

Selanjut di keesokan harinya, yakni pada Jumat, (15/9/2023) sekitar Pukul 10.00 Wita, korban berniat mengambil sepeda motornya di parkiran. Namun dia itu menjadi kebingungan lantaran sepeda motornya raib tidak ada di tempat parkir. Oleh karena, sepeda motornya hilang, maka korban melaporkannya ke Polsek Singaraja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota satreskrim, berhasil mebangkap pelaku PR di rumahnya saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya itu.” pungkas Picha Armedi yang dimutasi ke Kendari, Sultra.

Atas perbuatannya pelaku, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. GS