Kasat Reskrim Polres Jembrana dan kedua pelaku

Jembrana (Metrobali.com)-

Buser Reskrim Polres Jembrana, Rabu (30/4) berhasil mengamankan dua orang pemuda spesialis pencuri anjing. Mereka berdua berasal dari Kecamatan Melaya, Putu Gede Umbara (18) asal Banjar Sarikuning Desa Tukadaya dan Komang Santika Jaya (20) asal Banjar Ketiman Kaja Desa Manistutu. Akibat aksinya itu, sepeda motor Supra Fit warna putih DK 4227 WV yang digunakan beraksi dibakar massa.

Dari informasi, kedua pemuda ini biasa beraksi pada malam dini hari sekitar pukul 01.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor. Selain menggunakan jerat sling dari tali rem motor, dalam aksinya mereka juga menggunakan racun portas yang ditaruh didalam pentol bakso.

Aksi mereka terungkap saat hendak mengambil anjing jenis Golden warna hitam di Banjar Ketiman Kelod Desa Manistutu milik salah satu anggota Polres Jembrana, Komang Ardana (28) yang mati secara mendadak setelah makan bakso berisi portas.

Melihat pemilik rumah keluar, mereka lalu kabur. Ardana dibantu warga lainnya lalu mengejarnya dengan sepeda motor. Lantaran kalah cepat, anjing warna coklat yang dibawa sebelumnya, lalu dibuang. Namun naas, mereka terjatuh kedalam jurang sedalam lima meter dan kabur meninggalkan sepeda motornya. Tahu pemiliknya kabur, warga yang kesal kemudian membakarnya hingga tinggal kerangkanya saja.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres, Rabu (30/4) membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dibakar kini diamankan di Polres Jembrana. Mereka dijerat dengan pasal 363, ayat 4 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dari pengakuannya, katanya sudah lima belas kali beraksi, diantaranya di Desa Baluk, Kelurahan Pendem dan Banyubiru. Anjing-anjing itu katanya dijual seharga kisaran Rp.40 hingga Rp.60 ribu di pedagang RW di Kelurahan Banjar Tengah” pungkasnya. MT-MB