Buleleng, (Metrobali.com)-

Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng menjadi gerah dengan ulah para pemotor penggiat balapan liar atau trek-trekan di jalan raya. Pasalnya selain mengancam keselamatan diri. Sendiri juga mengancam keselamatan orng lain. Disamping itupula dalam situasi masih pandemi covid-19 dan memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang seharusnya tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19 dengan tetap menggunakan masker, melakukan physical distancing.
Namun beberapa orang pemotor malah melakukan kegiatan balapan liar berupa trek-trekan di jalan raya umum.

Terhadap hal ini, pada Sabtu, 12 September 2020 sekitar Pukul 23.00 Wita sampai dengan Minggu, 13 September 2020  Pukul 02. 00 Wita dini hari, Polsek Singaraja melakukan patroli sekaligus kegiatan antisipasi Balapan Liar yang dilakukan anak-anak muda di wilayah hukum Polsek Singaraja.

“Patroli giat balap liar yang dilakukan ada di dua lokasi yakni di Jalan Raya Lovina tepat nya di sebelah Barat Hotel D.Lovina. dan di Jalan Raya Singaraja – Karangasem tepatnya di sepanjang jalan depan terminal penarukan.” ucap Kapolsek Singaraja Kompol IGN. Yudistira, SH,MH seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.I.K, M.H

Lebih lanjut dikatakan dari hasil giat dapat diamankan 5 unit sepeda motor yang  digunakan untuk balap liar, diantaranya 1. Jupiter MX warna Hitam Tanpa Dokumen. dengan Identitas Pengendara  Kadek Arya Suprianto (22) beralamat Banyuning timur.
2. Yamaha Mio warna Kuning Tanpa Dokumen. pengendara  Gede Mahardika (18) beralamat Banjar Bhuana Sari.
3. Mio Hitam DK 2094 UD  Knalpot Brong, pengendara Putu Iwan Kariana (17) beralamat Kelurahan Paket Agung.
4. Supra hitam DK 2187 MF.
5. Yamaha Jupiter MX warna Biru tanpa Dokumen.

“Semua kendaraan diamankan di Mako Polsek Singaraja serta para pengendara dilakukan penilangan dan kendaraan di sita jangka waktu lama, wajib melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar diberikan pembinaan sekaligus dipanggil orang tuanya masing-masing untuk diawasi dan dilakukan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan bahwa sanggup tidak mengulangi Perbuatan nya.” pungkas Kapolsek IGN yudistira. GS