Buleleng, (Metrobali.com)

Panitia Pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat mengundang OPD terkait, guna melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan draf ranperda di ruang Komisi I DPRD Buleleng, pada Senin (27/5/2024).

Rapat dipimpin Ketua Panitia Pembahas Ranperda Made Jayadi Asmara,S.Sos dengan dihadiri Inspektorat, Dinas Pertanian, Satpol PP Buleleng, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Bagian Hukum Setda Buleleng.

Usai rapat, Made Jayadi Asmara menyampaikan rapat lanjutan pembahasan Ranperda untuk mensingkronisasi beberapa pasal yang dalam rapat sebelumnya belum disepakati.

“Ada beberapa yang tadi dibahas yaitu tentang pengertian sepadan pantai, sungai, danau, waduk dan bendungan.” jelasnya

Selain itu, juga dibahas tentang perlindungan daging anjing bukan merupakan produk pangan, artinya daging anjing dilarang untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan dan hanya dikecualikan untuk kegiatan adat dan atau agama.

“Tadi kita sudah menyepakati draf Ranperda dibawa ke rapat gabungan komisi untuk selanjutnya akan dibahas bersama. Mengingat sebelumnya terdapat beberapa hal yang masih tarik ulur antara Panitia Pembahasan Ranperda dengan OPD terkait. Namun dalam rapat tadi sudah semua clear dan disepakati bersama untuk dilanjutkan pembahasanya dalam rapat gabungan komisi yang akan datang” pungkasnya. GS