Gianyar, (Metrobali.com)
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar meniadakan semua jadwal persidangan mulai Jumat (18/9/2020) ini hingga Senin (28/9/2020). Hal ini terpaksa dilakukan PN Gianyar lantaran seorang aparatur atau pegawai PN Gianyar positif covid-19. Terpaparnya satu orang tersebut diketahui usai PN Gianyar menggelar rapid test massal untuk semua aparatur di kantor yang bersebelahan dengan RSUD Sanjiwani Gianyar, yang menjadi rujukan pasien covid-19 tersebut.
Informasi dihimpun, sebelum seorang pegawai diketahui positif covid-19, beberapa hari sebelumnya, sebanyak 52 aparatur PN Gianyar melakukan test rapid. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan pegawai, mengingat saat itu banyak terjadi klaster perkantoran.
Bahkan ketika test rapid digelar di PN Gianyar, sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemkab Gianyar sudah terlebih dahulu melakukan isolasi karena stafnya terkonfirmasi positif. Dari total yang ditest rapid, sebanyak empat orang reaktif.
Setelah dilakukan test swab terhadap keempat orang itu, diketahui hanya satu orang yang positif covid-19. Namun aparatur yang positif tersebut saat ini dalam status tanpa gejala (OTG).
Sebagai upaya memutus rantai covid-19 ini, PN Gianyar telah mengarahkan aparatur tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, serta menginformasikan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Gianyar. Tracing kontak erat aparatur tersebut telah dilakukan, dengan hasil negatif covid-19.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo membenarkan hal tersebut. “Dari 52 orang aparatur PN Gianyar yang ditest rapid, sebanyak empat orang reaktif, setelah dilakukan langkah lebih lanjut, yang dinyatakan betul-betul positif covid-19 sebanyak satu orang. Saat ini, yang bersangkutan berstatus OTG sudah melakukan karantina mandiri. Kontak erat sudah ditelusuri, dari test yang dilakukan semuanya negatif,” ujar Wawan yang juga hakim PN Gianyar itu, Jumat (18/9/2020).
Berdasarkan hal ini, Wawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan meniadakan seluruh kegiatan persidangan selama dua pekan, mulai dari Jumat ini sampai 28 September 2020. Namun jika. Pihakya hanya membuka pelayanan pendaftaran yang bersifat mendesak, seperti pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali surat-surat.
“Pelayanan yang bersifat mendesak ini dibuka dari pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita. Sementara untuk jadwal persidangan dari tanggal 18 sampai 28 September ditunda,” ujarnya.
Wawan mengatakan, sebelum hal ini terjadi, pihaknya telah menggelar protokol secara ketat. Setiap pencari keadilan dan aparatur PN Gianyar yang masuk ke lingkungan PN Gianyar, semuanya telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pengukuran suhu badan hingga wajib mencuci tangan. Tak hanya itu, sterilisasi ruangan menggunakan disinfektan telah rutin dilakukan. (Ctr)