ilustrasi-perkosaan

Ilustrsi- Ayah perkosa anak selama 5 tahun.

Buleleng, (Metrobali.com)-

Tidak ada kata lain selain kata bermental bejat dan berperilaku binatang bagi seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kecil. Kendatipun anak tersebut merupakan anak angkat. Seperti yang dialami seorang anak yang masih kecil berjenis kelamin perempuan sebut saja namanya Bunga yang kini berusia 14 tahun. Ia diduga telah menjadi korban kebiadaban dari seorang lelaki bejat berstatus sebagai ayah angkat dan bernama Made Artawan (53) yang bertempat tinggal diseputaran Kota Singaraja.
Perlakuan pemerkosaan yang tidak manusiawi dilakukan pelaku terhadap korban, sejak korban masih berusia 9 Tahun hingga korban berusia 14 Tahun. Kalau dihitung sudah ratusan kali pelaku memperkosa korban, baik hal itu dilakukan di Buleleng maupun di Denpasar.
Yang lebih miris lagi, menurut pengakuan Ipung selaku penasehat hukum korban, dikatakan bahwa pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu direkam dan divideokan. Selanjutnya, Ipung meminta kepada polisi, agar videonya itu disita. Terhadap kasus ini, pihak kepolisian dalam hal ini Unit IV Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman dengan melakukan penahanan terhadap pelaku sejak Rabu (4/10) lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan sesuai ketentuan penahanan 20 hari, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap pelaku pemerkosaan Made Artawan.
”Perpanjangan masa tahanan terhadap pelaku pemerkosaan, selain masih dalam pemeriksaan, juga menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Singaraja. Apabila dinyatakan P21, proses hukumnya dilanjutkan ketahap berikutnya” jelas Mikael Hutabarat, Selasa (24/10) di Mapolres Buleleng.
Iapun mengungkapkan bahwa selama menjalani pemeriksaan, pelaku Made Artawan selalu berkilah dan mangkir atas apa yang telah diperbuatnya itu. Kendatipun demikian, pihaknya fokus mengumpulkan bukti-bukti mengarah kepada pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya itu.”Dua alat bukti sudah cukup ditambah keterangan para saksi” terang Mikael Hutabarat.
Menyangkut masalah aksi bejat yang dilakukan perekaman berupa video, menurut Mikael Hutabarat pihaknya akan menindak lanjutinya, namun hingga kini masih belum mendapatkan video tersebut. GS-MB