Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa Pilkada Bali yang dimohonkan pasangan calon gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan pada Senin (10/6) besok.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, Minggu (8/6), sidang perdana dengan agenda pemeriksaan permohonan pemohon dilaksanakan pada Senin pukul 10.30 WIB.

Permohonan sengketa Pilkada Bali ini telah didaftarkan oleh Kuasa Hukum PAS Arteria Dahlan pada 29 Mei 2013 lalu.

Saat mendaftar, Arteria mengatakan ada dua materi yang diajukan di dalam permohonan sengketa Pilkada Bali ini, keberatan dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan ditemukannya pemilih yang mewakili atau pemilih yang memilih lebih dari satu kali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Arteria juga mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran yang mempengaruhi secara langsung hasil Pilkada, salah satunya banyak ditemukan surat suara yang mencoblos PAS rusak.

Pemohon juga menemukan 1.700 pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Dalam Pilkada Bali yang diikuti dua calon pasangan, dimana Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya.

Pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98 persen). INT-MB