IMG_20150723_130712
Buleleng, (Metrobali.com)-
Kasus dugaan terlapor Made Merta  telah melakukan penyerobotan tanah seluas 3,4 are diatas lahan seluas 6,2 are dengan sertipikat hak milik (SHM)bernomor 996 Tahun 1961 milik Wayan Alus selaku pelapor di Dusun Babakan Dauh Sema, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kasusnya telah di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Namun kasus tersebut, dikembalikan lagi ke pihak penyidik Polres Buleleng lantaran telah terjadi kesalahan dalam memberikan keterangan oleh pihak terlapor.
Dalam melengkapi BAP, pihak penyidik Polres Buleleng dalam hal ini Tim Penyidik Unit III telah memeriksa 3 orang, diantaranya 2 orang saksi, dan 1 orang pelapor  yakni Ketut Redika selaku kuasa Wayan Alus. “Terlapor Merta, kami pangggil untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan melakukan penyerobotan tanah. Dan yang bersangkutan telah datang memenuhi pangggilan yang kami layangkan sebelumnya” demikian diungkapkan Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Kamis (23/7).
Terkait dengan sengketa tanah antara Wayan Alus dengan Made Merta ini menggelitik adrenaline Mangku Ariawan yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Panji yang kini duduk sebagai anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Demokrat untuk angkat bicara.
Menurut Mangku Ariawan, pihak Made Merta tidak salah dalam hal ini. Karena tanah seluas 3,4 are merupakan tanah warisan yang didapat dari hibah Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Tahun 1987, sebagai tanah tukar guling SDN 3 Desa Panji.”Hibah dari Pemkab Buleleng Tahun 1987 yang diberikan kepada Made Merta dan selanjutnya muncul sertipikat Tahun 1991, jelas dalam hal ini ada perbedaan. Malahan ada IMB dan PBB kok” ujar tegas Mangku Ariawan
Lebih lanjut ia mengatakan sengketa kasus tanah ini, hendaknya diselesaikan secara damai. Namun kalau kasus ini tetap dilanjutkan keranah hokum, pihak terlapor Made Merta siap saja melayaninya.”Selama ini kami menunggu Wayan Alus untuk membicarakannya secara kekeluargaan dan kalau bisa berdamai. Kalau tetap dibawa ke hukum, pihak terlapor siap saja. Saya tidak tahu kasus ini sudah di PN Singaraja” tandas Mangku Ariawan
Sementara itu pihak pelapor Ketut Redika selaku kuasa Wayan Alus mengatakan kalau ada keinginan untuk berdamai pihaknya siap saja untuk berdamai. Hanya saja damainya itu seperti apa. Hal ini perlu diketahuinya.”Kami siap saja untuk berdamai. Namun harus jelas yang dimaksud damai itu yang bagaimana. Karena sebelumnya pernah kami menawarkan damai, namun tidak ada respon dari pihak terlapor” pungkas Redika. GS-MB