Ilustrasi

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar Selatan yang melibatkan anggota TNI ditanggapi Kodam IX Udayana . Berdasarkan rilis Pendam IX Udayana, Minggu (18/5) malam disebutkan Pelda Muhaji yang mengklaim sebagai pemilik tanah merupakan seorang anggota TNI aktif. Dikarenakan telah memiliki dokumen lengkap kepemilikan tanah seperti sertifikat dan bukti bayar pajak, dirinya sempat mengadukan masalah tersebut ke Satpol PP Denpasar.

Sesuai Sertifikat Tanah yang diterbitkan BPN Provinsi Bali akhir April 2020 lalu, Pelda Muhaji telah membeli tanah tersebut secara sah tahun 2013 lalu dari pemilik sebelumnya I Wayan Padma.

Sedangkan Hendra yang mengaku telah mengontrak tanah dan bangunan tersebut hingga 2042 menyebutkan bahwa tanah tersebut dioperkontrakkan dari penghuni sebelumnya, hal itu tercantum dalam surat perjanjian oper kontrak yang ditandatangani oleh Lurah Sesetan dan Kaling Dukuh Sari serta pemilik tanah atas nama I Ketut Gede Pujiyama merupakan saudara ipar I Wayan Padma.

Sehubungan hal itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., dalam rilisnya mengungkapkan sengketa tanah tersebut telah ditelusuri Denpom IX/3 Dps disebabkan dalam permasalahannya melibatkan anggota TNI.

Kapendam pun angkat bicara dikarenakan permasalahan tersebut viral di media massa dengan tajuk “Sengketa Tanah di Sesetan, Oknum Berbaju Loreng dan Pol PP Ancam Gembok Paksa”.

“Jadi, yang mendatangi lokasi tersebut adalah Pelda Muhaji bersama dengan anaknya yang juga anggota TNI, didampingi anggota Satpol PP Kota Denpasar, dengan maksud untuk meminta Hendra agar mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, karena sudah 4 kali hendak diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temunya,” jelas Kapendam.

Kapendam menambahkan, kedatangan Pelda Muhaji tidak ada maksud untuk mengancam apa lagi menggembok rumah tersebut, dirinya kembali ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tetapi permintaan Hendra sendiri yang mempersilahkan Pelda Muhaji untuk menggembok rumah tersebut.

Mengutip dari omongan Hendra di video itu, “kalau bapak mau gembok silahkan saja gak apa-apa,” ujar Kapendam menirukan apa yang didengarnya pada video yang viral tersebut.

“Pada saat itu tidak ada maksud Pelda Muhaji untuk melontarkan kata-kata kasar atau nada keras apalagi ancaman, sedangkan kata-kata menggembok tersebut atas penyampaian Hendra sendiri,” tutur Kapendam.

Menurut Kapendam, berita yang dimuat di media online berikut video youtubenya dimana mencantumkan judul dan isi yang hanya sepihak, karena Hendra sang perekam merekamnya secara diam-diam. “permasalahan sengketa tersebut akan diusut tuntas di persidangan dalam ranah perdata,” demikian tegas Kapendam. (Pendam IX/ Udayana).